Ketua MRP Papua Selatan Minta Polisi Terus Proses Dugaan Korupsi Dana Hibah PAUD 2023

Damianus Katayu, M.AP
Merauke, PSP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Damianus Katayu, M.AP, memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi dana hibah PAUD tahun 2023 yang kini tengah diselidiki oleh kepolisian.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan YM sebagai tersangka dengan potensi kerugian mencapai Rp 4,6 miliar.
Katayu mengungkapkan, dirinya tidak akan mencampuri urusan hukum yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. “Saya pikir itu sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Kalau memang terbukti, ya diproses saja,” tegasnya saat diwawancarai di kantor MRP Provinsi Papua Selatan, Jumat pekan lalu.
Katayu bilang terkait pembentukan Bunda PAUD di tingkat provinsi itu, yang menurutnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah provinsi. “Pembentukan Bunda PAUD itu sebenarnya strategi kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi, namun pada dasarnya kewenangan tersebut ada di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Meskipun inisiatif ini dilatarbelakangi oleh niat baik pemerintah Provinsi untuk memperhatikan pendidikan anak usia dini bagi masyarakat asli Papua, dirinya belum mengetahui secara mendalam mengenai pengaturan yang menyebabkan terjadinya dugaan korupsi tersebut.
“Tapi bagi saya, kalau proses ini sedang berjalan, polisi silakan saja memprosesnya,” pintanya. Kasus dugaan korupsi dana hibah PAUD tahun 2023 ini telah mencuat ke publik setelah kepolisian menetapkan YM sebagai tersangka. Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat potensi kerugian yang cukup besar. [ERS-NAL]