Ini Jadwal dan Besaran THR serta Gaji ke-13 ASN di Tahun 2025

Elias Mite
Merauke, PSP – Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia mulai dilakukan 17 Maret sedangkan Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Untuk di kabupaten Merauke, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke, Elias Mite mengatakan pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemda Merauke masih perlu menunggu Peraturan Bupati yang sementara tengah dibuat.
“ Yang telah disampaikan oleh Presiden Indonesia tentang gaji 13 dan THR, kalau THR itu dimungkinkan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran tapi kami masih menunggu PP-nya sudah ada tinggal ada Perbup sehingga rincian apa-apa yang dibayarkan itu tertera didalam,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/3).
Seperti biasa tahun sebelumnya, TPP di THR ini dibayarkan setengah dari TPP, nanti setengahnya lagi dibayarkan lagi di Gaji 13 di bulan Juni.
“ Sehingga untuk yang sekarang ini waktu terdekat adalah pembayaran untuk THR sebelum Lebaran dan juga setengah dari TPP, nanti untuk gaji 13 pada bulan Juni,” jelasnya.
Elias Mite juga menuturkan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS dan pejabat P3K sedangkan honorer tidak mendapatkan.
“ Kalau untuk honorer tidak termasuk kedalam pembayaran seperti itu,” tambahnya.
Sedangkan untuk besaran THR yang akan dibayarkan yaitu sebesar gaji bulan Februari, sedangkan untuk Gaji ke-13 ditentukan sebesar gaji pada bulan Mei.
Dirinya juga memastikan meski pembayaran THR belum bisa dilakukan mulai 17 Maret, tetapi dipastikan bahwa ASN di Merauke akan mendapatkan pembayaran sebelum Lebaran. “ Kalau tahun ini memang anjurannya itu 2 minggu sebelum lebaran, tapi kalau tahun-tahun sebelumnya itu di 10 hari sebelum lebaran tapi yang jelas sebelum lebaran sudah dibayarkan. Memang instruksi Presiden itu mulai di tanggal 17 Maret sudah bisa membayarkan tapi lewat dari itu karena kita ada hal-hal yang perlu disiapkan lagi misalnya setelah PP-nya terbit kita harus buat Perkada-nya lagi, nanti setelah itu kami menunggu lagi update aplikasinya itukan secara khusus dibuat untuk pembayaran THR dan Gaji 13. Setelah aplikasinya jadi itukan perlu proses lagi, dicetak, diverifikasi, kemudian dibuat SP2D baru kemudian dicairkan,” pungkasnya.[JON-NAL]