Pansel DPR Afirmasi di Papua Selatan Perpanjang Masa Pendaftaran

Pansel DPR Papua Selatan tengah menerima berkas calon pelamar seleksi.
Guritno : Perseorangan boleh mendaftar
Merauke, PSP – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPR Provinsi Papua Selatan jalur pengangkatan memperpanjang masa pendaftaran calon hingga hari ini, 15 Januari 2025. Sebelumnya, masa pendaftaran ditetapkan berakhir pada 10 Januari 2025.
Ketua Pansel, Drs. Agustinus Djoko Guritno, menjelaskan langkah ini diambil karena tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi.
Selain itu, ditemukan berbagai kendala di lapangan, termasuk adanya lebih dari satu Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di beberapa kabupaten yang membuat proses pendaftaran menjadi lebih rumit.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses seleksi berjalan dengan adil, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran dan membuka ruang bagi calon dari jalur perseorangan,” kata Guritno di Sunny Day Hotel kemarin.
Sebelumnya, pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui LMA masing-masing kabupaten. Namun, dengan perubahan ini, calon yang ingin mendaftar secara perseorangan kini dapat melakukannya, meskipun tetap harus membawa surat rekomendasi dari LMA setempat.
“Jadi, bagi calon perseorangan, mereka tetap harus mendapatkan surat rekomendasi dari LMA, dan seleksi akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi dan verifikasi yang berlaku,” tambah Guritno.
Perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan anggota DPR Provinsi Papua Selatan, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan dan peraturan yang ada. “Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga kami mengakomodir semua,” kata Guritno. [ERS-NAL]