DPR Tanya Pungutan Sumbangan Kelapa Sawit, Ini Kata Bapenda Merauke
Merauke, PSP – Sejak tahun 2023, pemerintah daerah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mulai memungut sumbangan dari perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Sumbangan ini terkait dengan Tandan Buah Segar (TBS) atau Crude Palm Oil (CPO), yang selama ini menjadi salah satu komoditas utama di daerah itu.
Hal ini terungkap dalam rapat di ruang sidang DPR Merauke beberapa waktu lalu, ketika Anggota DPR Kabupaten Merauke, Ir. Harmini, menanyakan langsung kepada Kepala Bapenda Merauke, Majinur, terkait pelaksanaan sumbangan tersebut.
Harmini menyatakan ketidaktahuannya mengenai apakah program tersebut sudah berjalan atau tidak, mengingat besarnya potensi sumbangan dari perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Merauke.
“Terkait sumbangan dari pihak ketiga hasil CPO, saya nggak tau itu, karena itu sangat besar ya. Itu sumbangan dari pihak ketiga,” ujar Harmini.
Dalam kesempatan itu, Harmini juga mengungkapkan bahwa inisiatif pemungutan sumbangan ini berasal dari mantan Kepala Dinas Penanaman Modal, Ruslan, yang berperan penting dalam menginisiasi kebijakan tersebut.
“Yang diinisiasi oleh Pak Ruslan kala itu pak Ruslan jadi kepala dinas penanaman modal, mohon penjelasan nya apakah itu sudah jalan,” kata Harmini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Majinur memberikan klarifikasi. Menurutnya, pemungutan sumbangan terkait TBS kelapa sawit telah dilaksanakan sejak tahun 2023. “Terkait dengan TBS (Tandan Buah Segar) untuk kelapa sawit, itu sudah kami pungut, Bu, sudah sejak tahun 2023 kami mulai laksanakan,” jelas Majinur.
Majinur juga menyebutkan bahwa kebijakan pemungutan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) SP3 (Sumbangan Pihak Ketiga).
Namun, seiring dengan perubahan regulasi yang mengarah pada Undang-Undang Cipta Kerja, Perda SP3 tersebut perlu disesuaikan. “Perda SP3 ini terlalu dangkal dan harus disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja. Sehingga kami lakukan perubahan,” ujar Majinur.
Bapenda Merauke telah mengajukan perubahan Perda tersebut menjadi Ranperda Hibah dan telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rencana perubahan ini diharapkan dapat dibahas dalam APBD 2025, baik yang bersumber dari APBD maupun non-APBD. Dalam Ranperda Hibah tersebut, terdapat target penerimaan sebesar Rp 1,7 miliar yang akan dipungut dari perusahaan kelapa sawit.
Majinur berharap agar pembahasan ini dapat segera diselesaikan, mengingat terlambatnya pengesahan Ranperda dapat mempengaruhi penerimaan pendapatan daerah pada tahun 2025. “Bahkan kami sudah sampaikan ke Bapemperda bahwa Perda tentang SP3 diubah menjadi ranperda hibah. Kami harapkan kemarin dia masuk dalam pembahasan APBD 2025 dan non APBD, kami harapkan itu. Karena di dalam situ, terdapat Rp 1,7 Milliar yang harus dipungut berdasarkan ranperda. Kalau ini terlambat tentunya mempengaruhi penerimaan tahun 2025,” pungkasnya. [ERS-NAL]