HNSI Papua Selatan Mohon Penambahan Kuota Sirip Ikan, Komisi B DPR Merauke Akan Tindaklanjuti ke Dirjen

0
RDP HNSI dengan Komisi B DPR Merauke membahas penambahan kuota sirip ikan.

RDP HNSI dengan Komisi B DPR Merauke membahas penambahan kuota sirip ikan.

Merauke, PSP – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Papua Selatan mengajukan permohonan penambahan kuota untuk sirip ikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi B DPR Kabupaten Merauke pada Jumat (20/12).

Nelayan menganggap kuota yang saat ini disediakan pemerintah terlalu kecil, sementara penangkapan ikan secara ilegal terus berlangsung di lapangan.

Ketua Harian HNSI Papua Selatan, Aceng, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa kuota yang tersedia untuk penangkapan sirip ikan sangat terbatas. Ia mengungkapkan, kuota sirip hiu kikir hanya 5.700 kilogram, sedangkan sirip lontar memiliki kuota 6.100 kilogram.

Di sisi lain, produksi tahunan para nelayan setempat bisa mencapai minimal lebih dari 1.000 kilogram, dengan sekitar 50 kapal nelayan yang beroperasi.

Setiap kapal biasanya melaut sebanyak tiga kali dalam satu musim per tahun, sehingga dianggap kuota yang ada saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan para nelayan.

“Kuota yang disediakan sangat kecil, kami berharap kuota ini bisa ditambah,” ujar Aceng.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPR Kabupaten Merauke, Domarsan Pasaribu, mengatakan bahwa Komisi B memahami keluhan nelayan mengenai kuota yang terbatas.

Dalam rapat tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa persoalan penambahan kuota sirip ikan akan segera ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Komisi B akan segera menindaklanjuti permohonan penambahan kuota sirip ikan ini ke Dirjen Perikanan Tangkap dan BRIN, karena mereka memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi penambahan kuota,” kata Domarsan.

Pemerintah selama ini memang menetapkan kuota untuk penangkapan sirip ikan sebagai bagian dari upaya konservasi, namun di lapangan, nelayan mengaku kesulitan untuk beroperasi dengan kuota yang terbatas. Penambahan kuota ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para nelayan untuk beraktivitas secara legal, sekaligus mengurangi praktek penangkapan ikan secara ilegal yang semakin marak di beberapa daerah pesisir. RDP dihadiri oleh perwakilan HNSI, Komisi B DPR Kabupaten Merauke, serta sejumlah stakeholder lainnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *