Diduga 4 ASN di Boven Digoel Terlibat Politik Praktis
Tanah Merah PSP – Bawaslu Kabupaten Boven Digoel temukan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boven Digoel yang diduga ikut Terlibat aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon tertentu, namun hal tersebut masih dalam tahapan klarifikasi dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel bidang Kordinator Devisi pencegahan, Pasmas dan Humas Fransiskus Asek.
Dikatakan Fransiskus Asek, terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada sudah di atur dalam UU, hal demikian juga sudah disosialisasikan oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Artinya ASN dituntut untuk bersikap netral, dengan tidak memihak pada salah satu pasangan calon, Selain itu ASN juga dilarang untuk melakukan foto bersama pasangan calon atau masuk dalam bagian tim sukses. Serta menggunakan simbol yang mendukung salah satu pasangan calon.
Fransiskus Asek berujar, terkait temuan 4 ASN Boven Digoel yang diduga ikut politik praktis, bukan merupakan laporan dari masyarakat, namun ditemukan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, dengan motif yang berbeda-beda salah satunya adalah hubungan keluarga sehingga melakukan foto bersama, selain itu juga kepentingan tertentu karena jabatan yang akan di emban ketika terpilih nantinya, terkait hal tersebut Bawaslu tengah melakukan Klarifikasi ke ASN tersebut dengan bukti-bukti foto yang ada serta saksi-saksi, serta melakukan pengkajian terkait permasalahan tersebut.
“Saat ini kita masih lakukan klarifikasi, selanjutnya akan melakukan pengkajian, dan ketika terbukti maka bawaslu akan melakukan rekomendasi pelanggaran tersebut ke BKN untuk ditindak lanjuti, dan ini tidak main-main,”ungkapnya.
Dijelaskan Fransiskus Asek, terkait penanganan permasalahan netralitas ASN, saat ini tidak melalui KSN, dikarenakan pelanggaran atas ASN ini bagian dari pelanggaran UU lainnya yang diatur dalam peraturan bawaslu tentang pelanggaran. Yakni pelanggaran Pidana, Etik, Administrasi dan pelanggaran UU lainnya, salah satunya adalah netralitas ASN, Sehingga tindak lanjut dari pelanggaran ASN adalah bawaslu akan melakukan klarifikasi, berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi selanjutnya bawaslu mengkaji dan ketika hal itu terbukti ASN tersebut melakukan pelanggaran maka, Bawaslu akan merekomendasikan ke BKN.
Dan ketika sudah masuk pada BKN, kata Fransiskus. Akan berakibat fatal bagi ASN tersebut, tergantung dari Putusan tersebut apakah hukuman ringan, sedang dan berat, dan diyakini ketika rekomendasi bawaslu masuk ke BKN maka tidak ada kata tidak mungkin pasti di proses. Pasalnya terkait netralitas ASN tersebut sudah ada kerjasama BKN, Bawaslu RI, dan Kemendagri untuk sama-sama mengawasi netralitas ASN. “ketika ada rekomendasi yang masuk ke BKN ini pasti akan ditindak lanjuti, dan ASN tersebut akan dirugikan entah itu hukuman ringan, sedang berat, untuk itu kami sampaikan ke seluruh ASN yang ada, apapun kepentingan kalian, tidak boleh terlibat secara langsung, aktif. apalagi menjadi tim dari pasangan calon,”ungkapnya.[VER-NAL]