Kantor Dishub Merauke Masih Dipalang, Kadishub Minta Sengketa Tanah Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Merauke, PSP – Sejak 26 Juni 2024 lalu aktivitas pelayanan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Merauke lumpuh akibat dari pemasangan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik gak ulayat kantor Dishub Merauke tersebut.
Sudah 3 minggu lebih pegawai Dishub Merauke terpaksa berkantor di Terminal Wamanggu akibat persoalan tersebut.
Kepala Dishub Merauke, Walter Mahuze mengatakan bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan perwakilan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat kantor Dishub Merauke. Dalam pertemuan tersebut, dirinya meminta agar masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah kantor Dishub menempuh jalur hukum untuk membuktikan apakah tanah Dishub Merauke memang dimiliki oleh marga Basik-Basik yang selama ini mengklaim tanah terdebut.
” Saya sudah sempat panggil 2 orang dari pemilik hak ulayat marga Basik-Basik saya kasih tau baik-baik bahwa kita ini punya dokumen juga terkait tanah Ermasu, jadi kalau bisa bapak-bapak cabut daun kelapa karena itu kantor kami. Kalau rasa tidak puas dengan kantor itu silahkan mengadu ke pengadilan lewat jalur hukum, pengadilan yang putuskan. Pemerintah pasti menyelesaikan, kalau memang kita harus bayar ya bayar, tapi sejauh ini kan tidak bisa dibuktikan kebenaran itu oleh pihak mereka,” katanya saat ditemui media ini di terminal Wamanggu, Kamis (18/7).
Dijelaskan Walter, pemalamgan terdebut telah menghambat aktivitas pelayanan Dishub Merauke.
” Mereka sudah bikin aktivitas umum ini lumpuh, bagaimana Dishub Merauke mau ambil tindakan, nah koordinasi dengan Dishub yang lain sana setengah mati. Inikan sudah menghambat kita punya aktivitas pelayanan umum tidak bisa dilaksanakan,” sambungnya.
Dirinya juga mengungkapkan, setelah pihaknya teliti bahwa Kantor Dishub Merauke memiliki surat ukur sejak tahun 1970 sehingga untuk menuruti permintaan mereka yaitu membayarkan uang Panjar untuk buka palang tidak dapat dilakukan karena itu akan menyalahi aturan.
” Ada dokumen kantor seperti keterangan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional tahun 1975, 1977. Tapi kementerian akan menyampaikan surat bahwa tanah-tanah tersebut sudah diselesaikan pada saat itu dan masuk dalam aset kementerian yang saat itu, tercatat dalam aset,” jelasnya. Untuk itu dirinya meminta agar penyelesaian sengketa tanah Dishub Merauke ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum.[JON-NAL]