Polisi Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Pencurian, 8 Motor, Belasan Hp hingga sajam Diamankan

0
IMG-20240531-WA0014

Kapolres didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan sajam, mesin kayu, speaker maupun handphone yang disita dari tiga pelaku

Merauke, PSP – Petugas dari Satuan Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus pencurian yang sangat meresahkan warga Merauke belakangan ini. Petugas berhasil meringkus tiga pelaku berinisial YT, LT dan YK. Kini ketiganya sedang mendekam di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution menyebut dari 12 TKP, sudah ada 7 laporan polisi yang mengarah kepada para pelaku. Dari tangan. Mereka diamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, belasan handphone, senjata tajam, mesin pemotong kayu, mesin sekap kayu, speaker maupun ampli.

“Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh Satuan Reskrim”, beber Kapolres di Mapolres sembari memperlihatkan barang bukti yang disita, Jumat (31/5/2024).

Kapolres menyebut kasus pencurian itu terungkap setelah mereka beraksi di Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Minggu (27/5/2024) dini hari. Dimana mereka menyisir rumah maupun kios milik warga secara bergilir.

“Ada sekitar 4 lokasi, baik kios maupun rumah. Mereka mendapatkan uang Rp 15 juta lebih, handphone hingga 30 bungkus rokok”, ujarnya.

Atas kejadian itu masyarakat yang jadi korban membuat laporan polisi dan langsung dikembangkan Satuan Reskrim. Tak butuh lama, satu per satu pun para pelaku berhasil ditangkap, Kamis (30/5/2024), demikian dengan barang buktinya. “Sementara ini ada 1 unit sepeda motor yang dibawa dari Tanah Miring yang mereka curi juga”, kata mantan Kapolres Nabire itu.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Masyarakat Merauke yang merasa kehilangan sepeda motor bisa membawa dokumen BPKB maupun STNK ke Polres untuk dicocokkan dengan motor yang ada. Setelah proses persidangan sepeda motor bisa diambil.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *