Semangat Otsus, MRP Papua Selatan Perjuangkan agar Wakil Bupati OAP

0

Damianus Katayu,M.AP

Merauke, PSP – Dengan semangat otonomi khusus, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan terus bergerak mengimplementasikan undang-undang Otsus. Salah satunya memperjuangkan agar bupati dan wakil bupati yang akan terpilih dalam perhelatan Pilkada 2024 mendatang haruslah berasal dari orang asli Papua (OAP). Perjuangan ini diperkuat melalui 23 poin yang mencantumkan poin tersebut, yang sebelumnya telah disepakati oleh asosiasi MRP se-Tanah Papua dalam pertemuan di Mimika.

Ketua MRP Provinsi Papua Selatan, Damianus Katayu, M.AP, menyebutkan terdapat 23 poin tersebut dirumuskan oleh tim ahli di Papua Barat. “Dari 23 poin itu yang paling penting yang kami dorong itu pembentukan asosiasi MRP se-tanah Papua. Tugas utama adalah bagaimana mengawal 23 poin, ada poin krusial yang kami dorong. Salah satu nya bupati dan wakil bupati harus OAP,” ujar Katayu belum lama ini saat menghadiri kunjungan KASAD.

Meskipun kesepakatan mengenai 23 poin tersebut belum final dan akan dirumuskan dalam naskah akademik, dan akan disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta menteri-menteri terkait sebagai bagian dari upaya untuk memperjuangkan kepentingan Otonomi Khusus.

Katayu juga menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari proses yang tidak boleh dipandang remeh. “Namanya juga perjuangan, kita jangan pesimis harus optimis. Jadi apapun keputusannya kan lebih baik berbuat daripada tidak sama sekali,” kata dia.

Menyadari bahwa kewenangan terkait peraturan tersebut ada di pemerintah pusat, MRP Provinsi Papua Selatan siap menerima berbagai bentuk keputusan yang diambil, baik itu melalui aturan tambahan atau PKPU Khusus. Namun, mereka tetap konsisten dalam memperjuangkan agar bupati dan wakil bupati di wilayah Papua Selatan benar-benar mewakili dan memperjuangkan kepentingan masyarakat asli Papua, sesuai dengan semangat undang-undang Otsus.

“Entah dia nanti itu berada di aturan tambahan atau dia mau dalam PKPU Khusus, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat. Kalau Gubernur kan dan wakilnya sudah pasti harus orang asli Papua. Karena dia sudah jelas dalam undang-undang Otsus. Yang jadi persoalan ini bupati dan wakil bupati,” tuturnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *