Pelanggaran Pemilu di Asmat Siap Dibawa ke Persidangan

0
Sentra Gakkumdu Asmat menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan Negeri Merauke

Merauke, PSP – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Asmat menyerahkan tersangkaTH dan barang bukti berupa surat suara maupun kotak suara atas pelanggaran Pemilu 2024 ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (8/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh didampingi Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Asmat, Petrus Paulus Sarkol mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap.

Pelanggaran Pemilu itu terjadi di TPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, saat pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.

“Tersangka dijerat dengan pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 4 tahun. Dimana, tersangka melakukan pengrusakan terhadap surat suara sah ataupun menghilangkan hak pilih seseorang,”terang Kasat Reskrim usai penyerahan tersangka dan barang bukti itu.

Mengenai kronologis, Kasat Reskrim menjelaskan ketika itu tersangka HT yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 40, merobek 9 surat suara yang telah tercoblos. Surat suara itu terdiri atas 1 lembar surat suara Presiden dan wakil presiden, 3 surat suara untuk DPD RI, 1 DPR Prrovinsi Papua Selatan, 1 DPR RI, dan 3 lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten Asmat.

“Malam sebelum pencoblosan tersangka mengaku menenggak miras, sehingga saat pencoblosan dia masih dalam pengaruh miras,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *