27 Juli 2024

Oknum Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

0

Merauke, PSP –  Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Merauke akhirnya menetapkan seorang oknum pejabat di salah satu kabupaten Provinsi Papua Selatan  menjadi tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur. Penetapan tersangka itu setalah penyidik melakukan gelar perkara.

“Oknum pejabat itu akan kita periksa sebagai tersangka. Kita akan periksa yang bersangkutan dalam waktu dekat ini,” beber Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution di kantornya, kemarin.

AKP Nasution menyebut dalam penangan kasus persetubuhan itu sudah lima orang saksi yang dimintai keterangan, baik dari keluarga korban maupun temannya. Korban sendiri mulai dinodai pelaku mulai duduk dibangku SMP. Kejadian itu berakhir di bulan Juni 2023 lalu. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan sudha berkali-kali di tempat yang berbda-beda. Setelah kejadian, korban langsung melarikan diri kota dan membuat laporan polisi di SPKT Polres Merauke. Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan. “Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Nasution.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *