KPU Tetapkan DPT Papua Selatan 367.269 Pemiih

0

Theresia Mahuze,SH

Merauke,PSP – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang sebanyak 367.269 pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah 1.770, yang terdiri dari empat kabupaten. Rinciannya, Kabupaten Merauke memiliki DPT 162.942 pemilih, TPS sebanyak 774 di 22 distrik. Kabupaten Boven Digoel memiliki DPT 43.765 pemilih dengan TPS sebanyak 285 di 20 distrik. Kemudian, Kabupaten Mappi DPT nya tercatat 80.440 pemilih dengan jumlah TPS 359 di 15 distrik. Sementara, Kabupaten Asmat DPT nya berjumlah 80.122 pemilih, TPS berjumlah 352 di 25 distrik.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse mengatakan pleno penetapan DPT merupakan tahapan akhir dari rangkaian pemutakhiran data pemilih  dimulai dari penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang kemudian disinkronkan dengan data pemilih pada Pemilu terakhir yang dimiliki KPU. Lalu, diturunkan ke kabupaten untuk dilakukan konsolidasi dengan Pantarlih guna melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan disusun menjadi   DPS. Dari DPS menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Sebelum ditetapkan menjadi DPT,ada ruang yang dibuka untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat yang belum terdaftar agar bisa diakomodir.

“Sejauh ini proses sudah berjalan semuanya,” ujar Theresia, usai rapat pleno  KPU Papua Selatan di Swissbel Hotel, Jumat (28/6).

Untuk Provinsi Papua Selatan sendiri, sebut Theresia, ada beberapa lokasi khusus yakni di Lapas Merauke, Rutan Tanah Merah hingga di perusahaan perkebunan. Hal ini  peruntukannya bagi pemilih yang keberadaannya pada saat hari H tidak bisa menggunakan hak pilihnya secara de jure.  Misalnya, ada tahanan yang sedang menjalani hukuman di Lapas,  namun domisilinya bukan di sana sesuai dengan alamat KTP. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, mereka akan diakomodir di lokasi khusus (Lapas,red). Begitu juga dengan para karyawan yang berada di perusahaan, panti rehabilitasi maupun lokasi lainnya. “Untuk kita di Papua selatan lokasi khusus itu ada di Lapas Merauke, Rutan Tanah Merah dan di perusahan perkebunan,” tukasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *