27 Juli 2024

Berkasnya Lengkap, Pengemudi Avanza Maut Siap Diserahkan ke Jaksa

0

Iptu Haris B. Nasution

Merauke, PSP – Penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Merauke siap menyerahkan AR ke Kejaksaan atas kematian lima penumpangnya, termasuk anak dan mertuanya, yang terjadi di di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Kamis (6/4) lalu.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, Iptu Haris Baltasar Nasution mengatakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merauke, setelah diteliti. AR yang merupakan pengemudi dari mobil Toyota Avanza maut itu  dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, ata kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Kita sisa menunggu kesiapan dari Jaksa saja. Kita tinggal menyerahkan  tersangka dan barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut,” beber  Iptu Haris di ruang kerjanya, kemarin.

Dalam penanganan kasus itu, penyidik Judah memintai keterangan dari orang saksi, baik itu penumpang yang selamat hingga pihak perusahaan yang turut menolong korban selamat.

Kejadian itu bermula ketika tersangka bersama 11 penumpangnya yang menumpangi mobil avanza hitam melaju dari kota Merauke menuju Muting untuk merayakan Hari Raya Paskah. Apesnya, dalam perjalanan mobil yang ditumpangi  mengalami musibah. Dimana, mobil yang mereka tumpangi terseret arus saat dipaksakan melintai jalan yang sedang banjir disertai arus kencang. Tersangka nekad menerobos karena mobil double cabin jenis Hilux yang sebelumnya melintas bisa lewat. Saat melintas, tiba-tiba mobil mati dengan keadaan posisi mobil mengambang. Mobil yang tadinya mengarah ke PT BCA seketika berputar mengikuti arus. Air juga langsung masuk ke dalam cabin mobil. Seketika, pengemudi keluar dan berupaya menyelamatkan penumpang. Tujuh orang selamat termasuk pengemudi, sementara yang lainnya tinggal di mobil yang sudah dipenuhi air.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *