Sesuai Aturan, Karantina Merauke Lakukan Pemusnahan Bibit Pisang dan Sisa Sampel Uji Laboratorium

0
Pemusnahan tumbuhan hasil operasi patuh dan sisa uji laboratorium karantina Pertanian Merauke.

Pemusnahan tumbuhan hasil operasi patuh dan sisa uji laboratorium karantina Pertanian Merauke. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Dalam upaya menjalankan tugas, Karantina Merauke berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan. Aturan yang ada menjadi landasan dalam melakukan tindakan Karantina.

Untuk itu Karantina Merauke melakukan tindakan pemusnahan merupakan hasil pengawasan Operasi Patuh kedatangan KM. Tatamailau beberapa hari yang lalu.

” Ada tiga bibit pisang asal Bitung yang dimusnahkan. Bibit tidak dilengkapi dengan Sertifikat Karantina dari daerah asal,” ungkap Koordinator Fungsional Karantina Tumbuhan, Abdul Rasyid dalam keterangannya.

Rasyid menerangkan, dalam hal ini pemilik melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Indonesia wajib melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

” Kemudian melanggar Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya No. 3 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Pisang dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit lagi di wilayah Provinsi Papua,” tambahnya.

Selain bibit pisang, beberapa sisa sampel uji dan sampel arsip laboratorium Karantina Tumbuhan dan Karantina Hewan turut dimusnahkan di incenerator. Sampel media pembawa tersebut merupakan sisa sampel pengujian dan sampel arsip yang tercatat pada laboratorium Karantina Pertanian Merauke.

” Ada serum darah, bawang putih, beras, inti kelapa sawit juga dimusnahkan. Tindakan ini sudah sesuai penerapan SMM Laboratoriun SNI-ISO/IEC 17025:2017,” ungkap Penanggung jawab Laboratorium Karantina Tumbuhan, Witri Yuliana.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *