Drs. Agustinus Djoko Guritno,M.Si

Merauke, PSP – Peraturan Gubernur Papua Selatan mengenai pengangkatan anggota Majelis Rakyat Papua Selatan sudah disusun oleh Pj. Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT dan saat ini tengah berada di Kementrian Dalam Negri menunggu persetujuan.

Demikian diungkapkan Plt. Asisten Sekda PPS Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat PPS Drs. Agustinus Djoko Guritno,M.Si kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Selatan kemarin.

“Proses nya masih dalam penyusunan peraturan gubernur, dan sekarang ini masih ada di Kementrian Dalam Negri.

Jadi masih menunggu persetujuan,” ujar Agustinus.

Prosesnya, lanjut dia  menunggu persetujuan ataupun evaluasi dari kementrian kemudian akan ditetapkan oleh Pj. Gubernur Safanpo.

“Setelah itu nanti ditetapkan oleh Pj. Gubernur kemudian dibentuk Tim Seleksi, nanti kita bentuk panitia,” kata Agustinus.

Seperti diketahui pemerintah telah membahas rancangan peraturan gubernur tentang tata cara pengangkatan dan jumlah keanggotaan MRP di Papua Selatan bersama unsur pemerintah, adat, agama dan perempuan dari empat kabupaten di wilayah selatan.

Unsur pemerintahan, adat, agama dan perempuan diminta memberi masukan atau pembobotan terhadap rancangan pergub yang ada.

Norma – norma utama dalam rancangan pergub tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Sehingga aturan baku terkait pengangkatan MRP tidak dapat diubah.

Dalam diskusi itu pula ada beberapa hal yang telah disepakati seperti pembagian alokasi kursi berdasarkan keterwakilan agama, adat dan perempuan serta syarat-syarat untuk mencalonkan diri. Setelah rapat tersebut, pemprov selanjutnya akan melakukan tahapan pembentukan panitia seleksi. Dalam peraturan presiden nomor 54 Papua Selatan mendapat 33 kursi dan telah disepakati komposisi anggota MRP di Papua Selatan dari wakil agama 11 orang, wakil adat 11 orang, dan wakil perempuan 11 orang. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *