Kabalmon Ajak Masyarakat Gunakan Frekuensi Yang Berijin

0
Joenaedy Jafar,SE

Joenaedy Jafar,SE

Merauke, PSP – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke, sejauh ini mencatat setidaknya hanya ada 1174 frekuensi yang legal dan bersertifikasi oleh Balmon Merauke.

Seperti diketahui, Balmon Merauke yang dipimpin Joenaedy Jafar,SE tersebut, saat ini dimandatkan kementerian untuk menangani frekuensi di 5 kabupaten baik Merauke, Mappi, Asmat, Boven Digoel juga Yahukimo.

“Yang tercatat ada 1174 frekuensi legal di kami dipertengahan tahun 2022, jumlah ini pun bukan jumlah yang pasti, artinya fluktuatif,” kata Jafar dikantornya, kemarin.

Jafar menyebut, jumlah tersebut didominasi oleh pengguna seluler dan juga didalamnya termasuk siaran radio.

Dikesempatan itu, Jafar mengajak masyarakat agar menggunakan frekuensi yang legal dan tersertifikasi. Yang boleh diurus langsung di Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke.

“Pengurusan frekuensi ini sangat terjangkau, bahkan ada yang 0 rupiah, ada juga yang 35 ribu setahunnya, ini bukan berbicara rupiah, tapi bagaimana kepatuhan kita terhadap frekuensi yang teratur,” katanya.

Jauh sebelumnya, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Balmon Merauke Helmy Zainuddin sempat menyebut

ada 800 ribu pengguna frekuensi secara legal di Kabupaten Merauke. Akan tetapi, tidak sedikit juga pengguna frekuensi illegal yang sampai sejauh ini terdeteksi di nelayan – nelayan di perairan Merauke.

Atas dasar itu, kata Helmy, sempat ada komplen dari penerbangan luar negri akibat buruknya frekuensi di Indonesia yang ditemukan banyak di perairan Merauke.

Helmy menyebut, Balmon saat ini tengah fokus memberikan pemahaman kepada para nelayan tentang penggunaan frekuensi yang benar dan memiliki ijin.

“Sementara ini kami konsen ke nelayan dulu (sosialisasi), karena khusus Merauke dapat komplain secara nasional, dari penerbangan luar seperti Amerika, ternyata yang mengganggu itu nelayan dari Indonesia,” ujar Helmy.

Memang, lanjut Helmy, dalam tahun berjalan ini belum ditemukan lagi pengguna – pengguna frekuensi illegal yang artinya mencuri frekuensi. Yang akan berdampak pada frekuensi berijin seperti penerbangan. Namun beberapa tahun belakangan pencuri frekuensi banyak ditemukan.

“Beberapa tahun belakangan memang banyak pengguna frekuensi illegal sampai mengganggu frekuensi yang lain. Tapi yang namanya pengguna frekuensi itu tidak bisa dipastikan, hari ini kosong belum tentu besok akan kosong lagi, karena informasi di Merauke belum bjsa menyebar secara luas. Jadi kemungkinan pengguna illegal masih ada,” ujar dia.

Dikatakan dia, dampak dari pengguna frekuensi secara illegal dapat menggangu frekuensi berijin. Misalnya memakai frekuensi penerbangan, ketika memencet – mencet HT akhirnya pilot tidak bisa mendengarkan arahan dari ruang control.

“Secara nasional itu cukup banyak, apalagi di nelayan – nelayan yang tidak tau spekum frekuensi, yang dimana frekuensi yang mereka pakai ternyata spekum penerbangan internasional. Makanya secara masif kami lakukan penertiban bagi para nelayan,” terangnya.

Kendati demikian, gencar melakukan penertiban khusus bagi para nelayan. Dimana, dalam waktu dekat juga akan dilakukan penertiban ke-4 secara nasional. Sebagai informasi, Kabupaten Merauke sendiri ada sekitar 800 ribu frekuensi yang legal artinya yang berijin, termasuk frekuensi – frekuensi handphone. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *