Timsel Sudah Buka Pendaftaran Anggota KPU PPS

0
Tim seleksi pendaftaran anggota KPU Provinsi Papua Selatan periode 2023-2028 saat memberikan keterangan Pers di hotel Nirmala, Jumat malam.

Tim seleksi pendaftaran anggota KPU Provinsi Papua Selatan periode 2023-2028 saat memberikan keterangan Pers di hotel Nirmala, Jumat malam. Foto: PSP/FHS

Ketua Timsel :  Ini Terbuka Bagi Siapa Saja, Tidak Ada Pilih Kasih

Merauke, PSP – Tim Seleksi  Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk periode 2023-2028 secara resmi sudah membuka  pendaftaran mulai 10 Februari di kantor Sekretariat Gedung Hotel Nirmala, Jalan Raya Mandala.

Ketua Tim Seleksi, Ruloff Fabian Yohanis Waas mengatakan tim seleksi yang sudah ditetapkan oleh KPU RI berjumlah lima orang. Selain dirinya ada, Pastor Samson  Walewawan sebagai sekretaris, Simon Siamsa, Helmi Toatubun dan Frederika Korain sebagai anggota.  Timsel bertugas mempersiapkan semua tahapan perekrutan mulai Februari hingga April 2023 mendatang, sesuai dengan Juknis KPU RI No.17 tahun 2023.

“Tahapan ini terbuka bagi siapa saja, namun ada persyaratannya. Tidak ada pilih kasih,” ujar Ruloff di Hotel Nirmala, Jumat (10/2) malam.

Sesuai juknis dari KPU, Timsel hanya melakukan proses pendaftaran hingga hasil seleksi yang diserahkan nantinya ke KPU RI. Soal, siapa nantinya yang dinyatakan terpilih, itu sudah menjadi ranah dari KPU RI. Peserta yang terpilih akan mengikuti tes dan proper test dan hasilnya ditentukan oleh KPU RI.

“Nanti tim seleksi akan membawa hasil seleksi, dalam hal ini 10 yang mendapat perengkingan terbaik ke Jakarta dan diserahkan ke KPU RI. Setelah itu, Timse tidak lagi bertanggungjawab lagi. KPU RI nanti yang megeluarkan siapa dari 1 hingga 5  orang yang menjadi anggota komisioner KPU PPS,”  terangnya.

Di tempat yang sama, Simson menguraikan tahapan yang dimulai dari pengumuman, pendaftaran, penelitian adminitsrasi, perpanjangan pendaftaran, penetapan hingga pengumumunan hasil penelitian adminitrasi. Kemudian, penetapan hingga pengumuman hasil  seleksi tes tertulis dan psikoligi, masukan dan tanggapan dari maysarakat, tes kesehatan, wawancara. Tahapan berikutnya,  pengumuman hasil seleksi dan penyampaian nama-nama calon anggota KPU PPS.  “Tahapan ini mulai 10 Februari 2023 hingga 24 Maret 2023,” katanya.

Sementara Pastor SamsonWalewalan menyebut bagi calon pendaftar wajib melengkapi persyaratan, yang pertama harus Warga Negara Indonesia (WNI). Pada saat pendaftaran usia minimal 35 tahun, setia kepada Pancaila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Tika, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Harus menmpunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, soal ketatanegaraan dan kepartaian.

Berpendidikan paling rendah Strata satu (S1). Domisilinya harus di wilayah PPS yakni Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel, yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika. Syarat lainnya,  mengundurkan dari Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun padd saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau BUMN, BUMD, saat mendaftar sebagai calon.

Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila telah terpilih jadi anggota KPU yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan surat pernyataan. Tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Selain itu, calon belum pernah menduduki jabatan sebagai anggota KPU Provinsi, kota/kabupaten selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. “Syarat ini perlu dilengkapi dengan dokumen yang diserahkan ke kantor sekretariat Tim seleksi,” tandasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *