Pemeriksaan BPK RI, 13 Kampung di Asmat Terindikasi Menyalahgunakan Anggaran
Retwin Y. Dimara.
Merauke, PSP – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setidaknya ada 13 kampung yang terindikasi menyalahgunakan dana kampung.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung (DPMK) Kabupaten Asmat Retwin Y. Dimara diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“Tahun 2020 itu ada 13 kampung terindikasi menyalahgunakan dana kampung, itu hasil pemeriksaan BPK.
Temuan BPK itu penyalahgunaan anggaran, tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Retwin.
Dikatakan, dari hasil temuan itu ada berupa kategori fisik dan yang lainnya.
“Ada fisik juga,” lanjutnya.
Retwin mengatakan, sebanyak 224 kampung di Asmat, ke-13 kampung tersebut masuk dalam daftar terindikasi menyalahgunakan dana.
“Kalau dana kampung yang diturunkan dari pusat, bervariasi mulai Rp 1,1 M sampai Rp 1,3 M,” kata dia.
Menindaklanjuti temuan BPK itu, sambungnya, Inspektorat dan DPMK mewajibkan 13 kampun tersebut untuk menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa tahun anggaran 2020.
“Saya baru cek, sudah masuk (dokumen) dari 12 kampung, tinggal 1 kampung yang hari ini baru dimasukkan juga. Kami pastikan itu harus dimasukkan karena dari Inspektur juga ada datang ke sini diminta harus kita laporkan segera,” katanya kala itu.
Ditambahkan, ketika dokumen laporan pertanggungjawaban dari 13 kampung itu telah lengkap, pihaknya segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan menyerahkan dokumen kampung tersebut kepada inspektorat untuk diteliti dan diperiksa lebih lanjut.
“aporan dari 13 kampung itu sudah masuk. Jika mereka tidak masukkan, maka sanksi yang kami berikan berupa pemberhentian kepala kampung. Sekalipun sudah diberhentikan, kami tetap meminta pertanggungjawaban kepala kampung, jika tetap tidak diindahkan, maka kami akan menyerahkan ke APH,” imbuhnya.
Dilanjutkan Retwin, saat ini sudah ada perubahan mekanisme, dimana LPj diserahkan baru dana berikut dicairkan. “Sekarang LPJ masuk dulu bari cairkan tahap berikut. Kalau ada indikasi, langsung diganti oleh bupati,” tambahnya. [ERS-NAL]