Balmon Merauke Fokus Berikan Pemahaman Frekuensi legal ke Nelayan
Helmy Zainuddin
Merauke, PSP – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke, mencatat setidaknya ada 800 ribu pengguna frekuensi secara legal di Kabupaten Merauke. Akan tetapi, tidak sedikit juga pengguna frekuensi illegal yang sampai sejauh ini terdeteksi di nelayan – nelayan di perairan Merauke.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Balmo Merauke Helmy Zainuddin kepada awak media di Swiss-Bell Hotel Merauke, Senin (31/10).
Helmy menyebut, Balmon saat ini tengah fokus memberikan pemahaman kepada para nelayan tentang penggunaan frekuensi yang benar dan memiliki ijin.
“Sementara ini kami konsen ke nelayan dulu (sosialisasi), karena khusus Merauke dapat komplain secara nasional, dari penerbangan luar seperti Amerika, ternyata yang mengganggu itu nelayan dari Indonesia,” ujar Helmy.
Memang, lanjut Helmy, dalam tahun berjalan ini belum ditemukan lagi pengguna – pengguna frekuensi illegal yang artinya mencuri frekuensi. Yang akan berdampak pada frekuenai berijin seperti penerbangan. Namun beberapa tahun belakangan pencuri frekuensi banyak ditemukan.
“Beberapa tahun belakangan memang banyak pengguna frekuensi illegal sampai mengganggu frekuensi yang lain. Tapi yang namanya pengguna frekuensi itu tidak bisa dipastikan, hari ini kosong belum tentu besok akan kosong lagi, karena informasi di Merauke belum bisa menyebar secara luas. Jadi kemungkinan pengguna illegal masih ada,” ujar dia.
Dikatakan dia, dampak dari pengguna frekuensi secara illegal dapat menggangu frekuensi berijin. Misalnya memakai frekuensi penerbangan, ketika memencet – mencet HT akhirnya pilot tidak bisa mendengarkan arahan dari ruang control.
“Secara nasional itu cukup banyak, apalagi di nelayan – nelayan yang tidak tau spekum frekuensi, yang dimana frekuensi yang mereka pakai ternyata spekum penerbangan internasional. Makanya secara masif kami lakukan penertiban bagi para nelayan,” terangnya.
Kendati demikian, gencar melakukan penertiban khusus bagi para nelayan. Dimana, dalam waktu dekat juga akan dilakukan penertiban ke-4 secara nasional.
Sebagai informasi, Kabupaten Merauke sendiri ada sekitar 800 ribu frekuensi yang legal artinya yang berijin, termasuk frekuensi – frekuensi handphone. [ERS-NAL]