Disdukcapil Boven Digoel Gelar Nikah Masal
Nika massal yang diselenggarakan Dinas Dukcapil di aula kantor bupati kemarin. Foto: PSP/VER
“ Kegiatan Ini dilakukan untuk Membantu Masyarakat Memperoleh Akta Nikah.”
Tanah Merah, PSP – Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel melalui dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boven Digoel gelar Nikah masal bagi 22 Pasangan suami Istri Pasutri. Nikah masal tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Boven Digoel kemarin yang dipimpin langsung oleh pendeta Ignasius Amote.
Kepala Bidang Disdukcapil Boven Digoel Mesak Kotouki mengatakan Sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka perlu dilaksanakan kegiatan pernikahan masal. Dalam rangka Membantu Masyarakat Memperoleh Akta Nikah.
Dijelaskan Mesak, Kegiatan Pernikahan Massal adalah salah satu komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel melalui Disdukcapil untuk membantu masyarakat yang belum memperoleh akta nikah. Pasalnya melihat kenyataanya masih cukup banyak keluarga di Kabupaten Boven Digoel yang terbentuk tampa di dasari surat pernikahan yang sah dan tercatat oleh negara terlindung dari berbagai aspek termasuk perlindunagan hukum.
“Pernikahan massal akan menjadi agenda rutin tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boven Digoel yang siap membantu keluarga maupun pasangan yang ingin menghalalkan hubungannya melalui pernikahan, diharapkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti pernikahan massal yang akan di selenggarakan pemerintah, karena akta nikah tidak mungkin akan dikeluarkan pemerintah tampa adannya pernikahan yang sah menurut agama dan negara,”pungkasnya.
Ditempat yang sama Asisten III Setda Boven Digoel Marius Baterop saat membacakan sambutan Bupati mengatakan Dengan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, maka setiap warga akan dapat mengakses seluruh layanan yang diberikan pemerintah dengan lebih mudah. Apabila masyarakat telah memahami tentang persyaratan dan tata cara pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil maka dengan sendirinya masyarakat telah tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga diperoleh dokumen yang akurat, terukur dan tuntas.
Dijelaskan Marius, Pelaksanaan nikah massal yang dilakukan Disdukcapil yang saat ini dilaksanakan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (siak terpusat) yang berbasis nomor induk kependudukan (nik) program nikah massal dilakukan agar masyarakat yang belum menikah secara resmi dapat disahκαn sehingga mendapat kependudukan resmi guna mempermudah urusan pelayanan publik. Dokumen sehingga dengan adanya dokumen pernikahan tentu akan bermanfaat bagi masyarakat, anak cucu dimasa yang akan datang untuk mengurus berbagai keperluan. “Nikah massal yang dilaksankan pada saat ini adalah sesuatu yang baik dan perlu mendapat apresiasi dari kita semua, berkenaan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini saya menyampaikan harapan kepada peserta nikah massal, dengan tercatatnya pernikahan ini, akan menjadi awal yang lebih baik dalam membentuk keluarga dalam rumah tangga yang harmonis,”pungkasnya dalam sambutannya. [VER-NAL]