Sekda Minta PNS Lakukan PUPNS
PLT Sekda Boven Digoel saat memberikan sambutan pada pelaksanaan apel gabungan di kantor bupati kemarin. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Sekertaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Dr. Pilemon Tabuni, S.IP, M.Si menyebut, ada beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terancam di pecat, karena belum melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil PUPNS.
“BKN Pusat telah menyurat ke Pemkab Boven Digoel terkait hal ini. Teman-teman dari BKD untuk segera tangani ini kalau tidak itu akan menjadi fatal, bisa berhentikan, dinonaktifkan dari PNS”, kata Sekda Boven Digoel dalam Apel bersama ASN, Senin (26/09).
Dikatakanya Surat pemberitahuan itu sudah lama diberikan, sehingga ASN yang belum melakukan pendataan ulang agar segera dilaksanakan, guna mengantisipasi terjadinya pemberhentian dari PNS.
Pasalnya Dalam surat yang disampaikan BKN bahwa, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan PUPNS adalah selama satu bulan, untuk itu harus segera ditindaklanjuti.
Sekda juga menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah OPD untuk segera menyelesaikan Asistensi Perubahan Anggaran Tahun 2022. Oleh karena itu yang belum melakukan asistensi segera ke Bappeda atau BP4D untuk segera selesaikan pembahasan Saat ini saya mau sampaikan bahwa OPD yang telah selesai asistensi namun masih ada perbaikan untuk segera diperbaiki, karena dokumen tersebut akan diserahkan kepada DPRD, untuk dilakukan pembahasan di Provinsi dan kemudian akan dilaksanakan Sidang Perubahan Tahun Anggaran 2022. [VER-NAL]