Pemerintah Tunggu Proses Hukum 13 ABK yang Ditangkap di Perairan PNG
Rekianus Samkakai,S.STP
Merauke, PSP – Hingga saat ini 13 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang ditangkap oleh petugas negara Papua Nugini (PNG) belum juga ada titik terang.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S. STP mengatakan jika melihat dari kasus-kasus sebelumnya bahwa 13 ABK yang ditangkap ini akan mengikuti proses hukum di PNG.
“ Bahwa ini akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara PNG,” katanya kepada media ini di kantor Bupati, Selasa (20/9).
Untuk itu pihaknya hingga saat ini masih menunggu kabar terbaru terkait proses hukum ke-13 ABK kapal tersebut.
“ Pemerintah Indonesia, Provinsi Papua dan Pemerintah kabupaten Merauke lewat Badan Perbatasan kita terus memonitor perkembangan 2 kapal yang ditangkap dengan 13 ABK. Kita menunggu berita resmi dari perwakilan KBRI di Prot Moresby,” jelasnya.
Diungkapkan pula bahwa kasus serupa sudah sering terjadi di kabupaten Merauke, di tahun ini saja sudah ada 3 kasus nelayan yang melewati batas Negara dan ditangkap oleh petugas PNG dan puncaknya penembakan kepada nelayan Merauke yang mengakibakan 1 orang nahkoda meninggal dunia. Untuk itu ini menjadi perhatian serius pemerintah agar kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi.
“ Kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi setiap tahun, untuk tahun ini kita hitung itu 2 kapal dan 1 speed boat,” pungkasnya.[JON-NAL]