Penyaluran Mitan di Merauke Tidak Mengalami Antrian
Erick Rumlus,SE
Merauke, PSP – Penyaluran minyak tanah (mitan) di Kabupaten Merauke tidak mengalami antrian hingga memanjang seperti antrian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan bio solar di SPBU/APMS.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindag Kabupaten Merauke, Erick Rumlus,SE, di kantor DPRD Merauke, kemarin. Di Kabupaten Merauke sendiri tercatat ada 200 lebih pangkalan minyak tanah yang melayani masayakat Merauke.
“Ini dari hasil pantauan kami di lapangan,” katanya.
Rumlus menyebut, penyaluran mitan itu bisa tertib, karena pihaknya bersikap tegas bagi pemilik izin pangkalan. Dimana, setiap pangkalan ketika mengurus izin harus melampirkan data pembeli di area sekitarnya. Pangkalan diwajibkan melayani warga setempat terlebih dahulu. Namun bila ada kelebihan, pemilik ijin bisa menjualnya ke luar area penjualannya.
“Harga juga tidak mengalami kenaikan seperti pertalite dan bio solar, masih normal Rp 3.700 per liternya,” jelas Rumlus.
Pangkalan yang nakal dengan menjual dari harga yang sudah ditentukan akan diberi sanksi bahkan hingga pencabutan izin. Sebelum warga sekitar terlayani semua, dilarang keras menjual ke tempat lain. Karena, pihaknya juga sudah memperbaharui rekomendasi penjualan mitan. Pemilik pangkalan diwajibkan memberikan laporan secara berkala mulai dari kuppta mitan yang masuk dan dijual kepada siapa saja. Ketika disinggung soal pengawasan (BBM) subsidi jenis pertalite dan bio solar, Erik mengaku, kewenangan itu ad di tingkat provinsi. Namun, hasil rapat terakhir bersama DPRK Merauke bersama instansi terkait lainnya, akan dilakukan pembentukan tim terpadu. Hal ini kaitannya dengan masih terjadinya antrian di SPBU/APMS guna mencari jalan keluar.[FHS-NAL]