Anggota DPR-RI Komisi l Dapil Papua Kuker di Kabupaten Mappi
Mappi, PSP – Anggota DPR-RI Komisi l Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua Yan P. Mandenas, S.Sos.,M.Si lakukan (Kunjungan Kerja) Kuker Reses di Kabupaten Mappi. Dalam Kuker reses Anggota DPR-RI Komisi l fraksi partai Gerindra langsung di sambut baik dan dampingi oleh Penjabat Bupati Kabupaten Mappi. Kegiatan pertemuan Kuker berlangsung di Gedung Serbaguna Qhaindau Ury yang dihadiri oleh DPRD, Forkompinda, ASN, TNI/Polri dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Mappi.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar, S.STP., M.Si menyampaikan selamat datang pada Bapak Yan P. Mandenas, S.Sos., M.Si bersama bakti Kominfo dan rombongannya di kabupaten mappi dalam melakukan kunjunga kerja. Pada kesempatan kunjungan kerja ini, tentu beliau akan merampung seluruh aspirasi masyarakat dan pemerintahan kabupaten mappi secara menyeluruh.
“Dan aspirasi serta saran masukan ini akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, dan akan lihat aspirasi, saran dan masukan yang menjadi prioritas itulah yang akan menjadi catatan penting. Kemudian aspirasi saran masukan yang nantinya disampaikan harus dilihat dengan kondisi keadaan yang betul-betul menjadi prioritas di kabupaten mappi,” tutur Pj Bupati saat berikan sambutan, kemarin.
Sambungnya, atas nama pemerintah daerah juga berharap dukungan dari masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak lainnya, agar bersama-sama dengan pemerintah daerah membangun konsilidasi dan koordinasi yang baik. Sehingga seluruh kebijakan dari pemerintah pusat yang menuju pada pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik dan lancar. Karena seluruh kebijakan tanpa dukungan dari semua pihak tentu tidak akan berjalan baik dan lancar.
Sementara itu, Yan Mandenas mengunkapkan ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan terutama mengenai implementasi (Undang-undang) UU otonomi khusus nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Dan terutama mengenai pemekaran (Daerah Otonomi Baru) DOP bagi provinsi Papua Selatan, tentu UU DOP telah disahkan dan ditetapkan.
“Revisi UU otonomi khusus yang kemarin kami lakukan, tentu ada beberapa hal yang perlu kita bedah yakni, perubahan dua pasal UU otonomi khusus menjadi 3 tiga pasal, usul pemerintah ada 16 pasal, sehingga dilakukan negosiasi yang cukup panjang, maka perubahan pasal tersebut dapat dilakukan. Semua proses perubahan yang dilakukan tentu demi pemerintah dan masyarakat secara umum, dan juga dengan revisi UU otonomi khusus mampu mengembalikan kepercayaan dan mengangkat kesejahteraan masyarakat Papua secara umum,” ungkapnya.
Ia juga katakan, Provinsi Papua Selatan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui DPR-RI, secara pribadi telah datang untuk sampaikan aspirasi ini pada masyarakat dan berjuang dengan membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun sekarang aspirasi tersebut sudah terwujud, semoga DOB provinsi Papua Selatan bisa bermanfaat untuk masyarakat Papua Selatan. [RADE-NAL]