Pemkab Boven Digoel Gelar Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama
Tanah Merah, PSP – Merujuk pada Peraturan pemerintah Nomor 07 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, maka uji kompetensi dapat di lakukan apabila Pejabat tersebut menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama lima tahun.
Pelaksanaan Tugas Sekda Boven Digoel Philemon Tabuni mengatakan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi Pratama sangat penting di laksanakan, bertujuan agar bisa mengetahui secara keseluruhan konsistensi maupun kompetensi Aparatur sipil negara yang menduduki suatu jabatan pimpinan tinggi.
Dikatakan PLT Sekda, uji kompetensi yang dilakukan sebagai bagian dari bahan evaluasi kinerja sehingga kedepannya pemerintahan di suatu daerah terkhusus Boven Digoel bisa berjalan dengan baik. Bahkan dalam kesempatan tersebut ungkap Sekda Boven Digoel, berangkat dari hasil uji kompetensi ini maka memudahkan pemerintah untuk melakukan pemetaan ulang pejabat sesuai dengan kompetensi masing masing. “Pelaksanaan uji kompetensi jabatan tinggi Pratama ini akan berlangsung dua hari mulai dari tanggal 3 hingga 4 Agustus dan diikuti 21 peserta. namun hari pertama hanya di ikuti 14 orang pejabat tinggi Pratama. Harapan saya bagi peserta yang mengikuti uji kompetensi ini harus benar-benar memahami agar kelak nanti dapat diimplementasikan pada saat nanti sudah menjadi pejabat,”pungkasnya saat ditemui di kantor BKD Boven Digoel, kemarin. [VER-NAL]