Sudah 28 Orang Adukan Pengembang Perumahan Ke Polres
Kasat Reskrim : Jika Masih ada yang merasa dirugikan silahkan melapor
Merauke, PSP – Masyarakat yang merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan pengembang perumahan di kota Merauke bisa datang melapor ke Polres Merauke. Sebab, hingga saat ini sudah ada sekitar 28 orang lebih warga yang mengadu atas ketidakpuasan mereka terhadap perusahaan tersebut.
“Kalau masih ada masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan datang melapor, ruang masih terbuka,” terang Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH, di kantornya, kemarin.
Aduan yang dibuat puluhan warga itu hingga saat ini sedang berproses di unit Pidana umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Merauke. Kepolisian akan mengundang pihak perusahaan guna melakukan klarifikasi atas aduan yang dimaksud.
“Kami sudah hubungi pihak perusahaan, nanti mereka atur waktu untuk berjumpa,” ujarnya.
Aduan yang dibuat oleh puluhan warga yang merupakan konsumen itu menyangkut ketidakpuasan mereka terhadap realisasi pembangunan rumah, sesuai dengan yang disampaikan pihak perusahaan. Dimana, penyampaian pengembang, rumah akan jadi dalam kurun waktu empat bulan. Namun, yang terjadi sudah satu tahun, rumah tersebut belum juga teralisasi.
Di sisi lain, para konsumen sudah menyetorkan uang dengan nominal bervariasi dari setiap konsumen kepada pihak pengembang. Uang yang disetorkan itu untuk biaya boking dan uang muka (DP). Para konsumen ini menghendaki realisasi rumah.
Selain konsumen, ada juga pengaduan dari penyuplai material pasir kepada perusahaan pengembang yang sama. Material pasirnya sudah diantarkan, namun pembayaran belum dilakukan hingga saat ini.
Dengan demikian, kata Kasat, bila nanti tidak ada titik terang dan ditemukan ada unsur pidana akan dilakukan proses lebih lanjut.[FHS-NAL]