Penggunaan NIK sebagai NPWP Dalam Proses Validasi Data
Merauke, PSP – Wajib pajak orang pribadi harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di sistem Ditjen Pajak (DJP) sudah valid paling lambat 31 Desember 2023.
Validasi NIK tersebut menjadi tahap penting bagi wajib pajak orang pribadi sebelum implementasi penuh penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada semua layanan administrasi. Hingga 31 Desember 2023, NPWP format lama 15 digit masih dapat digunakan.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari penerapan NIK sebagai NPWP yang pada 14 Juli 2022 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia saat memperingati Hari Pajak.
Asisten penyuluhan Pajak Mahir Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke, Dina Maryana Kulisman mengatakan saat ini proses validasi data Wajib Pajak Orang Pribadi tengah dilakukan.
“ Untuk mekanismenya mulai dari sekarang dilakukan perubahan data dan sinkronisasi data,” katanya saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Dijelaskan bahwa sejak 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023 ini masih dalam masa transisi dan validasi data, jadi oleh Direktorat Jenderal Pajak masih proses untuk masuk ke sistemnya agar nanti ketika tahun 2024 diharapkan sudah menggunakan NIK sebagai NPWP khusus untuk orang Pribadi.
Untuk itu Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melakukan aktivasi data, aktivasi data bisa dilakukan di kantor Pajak terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
“ Harus melakukan aktivasi data, bisa datang langsung ke kantor pajak atau bisa melalui layanan online kami Whattapps chat. Bawa KTP dan Kartu Keluarga, tidak lama prosesnya,” pungkasnya.[JON-NAL]