Polres Bersinergi dengan Bea Cukai Merauke Ungkap Peredaran Shabu dan Ganja Asal Sumatera
Petugas dari Satnarkoba, BNN dan Bea Cukai saat menangkap dan menggeledah pria yang menerima paket shabu-shabu dan ganja dari Medan. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke bekerjasama BNN dan Bea Cukai Merauke mengungkap peredaran shabu-shabu dan ganja asal Sumatera Utara. Dimana, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RT bersama sang istri Rabu (13/7) di Jalan Maluku.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Oni Ratulalo, SH mengatakan dari penggeladan yang dilakukan petugas didapat barang bukti berupa ganja keseluruhan seberat 26, 55 gram dan shabu-shabu seberat 1,95 gram. Barang haram itu dikirim lewat jasa ekspedisi. Shabu dan ganja itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500.000 per paket hingga harga Rp 1.000.000 per paket.
“Modusnya, barang dibungkus dengan almunium foil dicampur dengan udang kering kecil. Jadi pelaku ini penerima paket,” beber Kasat Narkoba, di ruang kerjanya, kemarin.
Pelaku yang mengaku bekerja di salah satu koperasi itu, menyebut pengiriman sudah dua kali kali dilakukan dan kali ini dapat apesnya. Meski begitu, petugas terus mendalami keterangan pelaku. Dari hasil tes urine, keduanya positif memakai.
“Jadi pria ini, selain pengguna, juga penjual (bandar). Sementara sang istri hanya sebagai pengguna,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat menambahkan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima oleh Kantor Bea Cukai Merauke dari Medan.
Terhadap pelaku narkotika dijerat pasal 114, 112 untuk shabu-shabu, pasal 111 untuk ganjanya, semuanya terbukti dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. [FHS-NAL]
