BPJS Boven Digoel sosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS

0
BPJS Saat melakukan sosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS (2)

BPJS Saat melakukan sosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Badan penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Cabang Merauke gelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kegiatan tersebut berlangsung di kantor BPJS tanah Merah kemarin.

Kepala Bappeda Kabupaten Boven Digoel Drs. Darius Minggu saat membacakan Sambutan Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo mengatakan Kelayakan kesehatan suda menjadi hak bagi seluruh warga negara Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD RI pasal 11 No  24 Tahun 2014 tentang Badan jaminan sosial forum Komunikasi dan kemitraan, kegiatan tersebut dipandang sangat penting guna memberikan masukan yang mencakup strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja BPJS di Boven Digoel ke depan.

Dikatakan Darius BPJS  kesehatan melaksanakan konsep Ansuransi dengan memberikan pelayanan kesehatan jika sangat membantu masyarakat dalam artian diharapkan bisa menjangkau lebih banyak peserta yang di layani oleh BPJS sendiri. Kuwalitas pelayanan harus lebih baik, dan bukan tanggung jawab BPJS dan pemerintah saja akan tetapi tanggung jawab pemerintah daerah, badan usaha dan pribadi maka di forum ini penting bagi kita untuk membahas JKN-KIS kepesertaan BPJS kedepannya.

“Kami harap  dengan berlangsungya kegiatan ini maka akses pelayanan kesehatan di Boven Digoel akan semakin membaik, saya menghimbau kepada semua dinas maupun lembaga harus turut ikut berperan dan berkontribusi aktif dalam mensukseskan seluruh program BPJS, dan bersinergis dalam memecahkan dan menyelesaikan permasalahan dimasyarakat.”ungkasnya.

Ditempat yang sama Kepala BPJS Cabang Merauke Ahmad Zainudin mengungkapkan BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, dan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dijelaskan Ahmad Zainudin, mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. “Jaminan Kesehatan Nasional JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib mandatory berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.”pintanya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *