Rencananya Tujuh, Tahap Awal Tiga DOB Provinsi Dulu

0
Untitled-2

Ketua Komisi II DPR-RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S. Si., M.T

Merauke, PSP – Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua masih terus menjadi bahan perbincangan.  Ketua Komisi II DPR-RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T, menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah pusat ingin agar rentang kendali pemerintahan dapat diperpendek, artinya pusat-pusat pemerintahan provinsi khusus dalam pembangunan ini bisa diperbanyak, dan sebenarnya proses ini dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan di Papua.

“Dan juga untuk menuju pada DOB ini memang ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan jika dilihat berdasarkan wilayah adat, namun sementara ini yang kita sering diskusikan di pusat, memang idealnya di seluruh tanah Papua bisa dimekarkan tujuh provinsi, karena berdasarkan wilayah adat, tetapi wilayah adat ini juga tercermin dari konsentrasi pemukiman penduduk,” ujar Ketua Komisi II DPR-RI, kepada awak media di salah satu rumah makan di merauke, Kamis (10/3/22).

Sambungnya, tetapi memang untuk menuju pada DOB ini butuh proses, karena kita juga masih mengalami kendala, serta kita harus bisa memahami konsentrasi pemerintah yang saat ini masih dalam penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi.

Sementara proses pemekaran provinsi ini juga sangat membutuhkan biaya yang cukup banyak, oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan untuk sementara pemekaran tiga provinsi dulu yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan Tengah.

“Kami juga tidak mengetahui untuk tahap berikut akan ada berapa pemekaran provinsi baru lagi, karena memang idealnya harus ada tujuh provinsi di Papua yang harus pemekaran. Untuk tahap pertama pemekaran tiga provinsi ini, kami di komisi II DPR-RI sudah mengambil langkah-langkah dengan selesainya Undang – Undang (Otonomi Khusus) Otsus Papua No 21 Tahun 2001, kami berinisiatif untuk menyusun rancangan Undang-undang terhadap pemekaran tujuh provinsi di Papua ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, sebenarnya kami sudah mempunyai naskah akademik undang-undang terhadap pemekaran tujuh provinsi ini, tetapi sekali lagi kita harus bisa menghargai semua kesiapan dari kita, sehingga untuk tahap pertama kami baru siapkan untuk pemekaran tiga provinsi di Papua.

“Dan sekarang yang sudah masuk di legislasi DPR baru tiga draf, sehingga nanti kami bahas di rapat paripurna untuk menjadi insiatif DPR, namun kalau sudah disepakati bersama, maka akan diajukan pada pemerintah untuk bisa pembentukan panja antara pemerintah dan DPR,” pungkasnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *