Pemda Godok Perda Izin Taksi Online dan Mobil Pangkalan

0
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen

Merauke, PSP – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen mengaku sedang mengodok peraturan daerah tentang izin kendaraan angkutan umum non trayek, seperti taksi online dan mobil pangkalan.

Pasalnya, menurut Frans dengan tidak ada aturan yang mengikat, maka penumpang taksi online dan mobil pangkalan tidak akan bisa mendapatkan jaminan dan klaim Jasaraharja apabila suatu ketika terjadi kecelakaan. 

“Sedang ada proses perdanya. Kalau itu sudah ada, nanti kita tertibkan semua rental. Selama ini belum, itu yang kesulitan, jadi kalau ada celaka tidak ada suransi,” terangnya di ruang kerjanya, Senin (7/2).

Sebelum nantinya ditertibkan, Frans mengatakan bahwa seluruh kedaraan angkutan umum akan diwajibkan untuk mengikuti uji kelayakan. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan umum yang beroperasi merupakan kendaraan yang masih berfungsi dengan baik.

“Ini kaitan dengan uji kendaraan, setalah kita tertibkan, paling tidak harus ada uji untuk angkutan umum. Ada kir, itu harus dites. Setelah uji kir, ijin trayek di dinas PTSP baru bisa keluar. Kalau sepanjang belum layak, izin disana belum bisa keluar,” tambahnya.

Namun demikian, Menurut Frans rancana ini baru bisa dilaksanakan pada tahun depan. Menginggat pada tahun ini fasilitas uji kir belum memadai.

“Selama ini juga memang belum jalan, tahun ini baru akan dibangun gedungnya, akan dilengkapi dengan alat-alat kirnya. Rencana dibelakang sini (kantor dinas perhubungan). Mungkin diperubahan baru kita lengkapi peralatannya. Nah tahun depan baru rencana bisa operasi,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *