IS Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur
Tersangka IS (baju tahanan nomor 50) saat digiring di Polres Merauke. Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Seorang pria inisial IS (27 Tahun) harus mendekam di ruang tahanan Polres Merauke lantaran diduga menyetubuhi anak yang dibawah umur, dimana korban masih berumur 16 tahun yang merupakan adik iparnya.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin menerangkan bahwa tersangka IS melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali.
“ Perkara tersebut terjadi pada tanggal 8 Agustus dan pada tanggal 8 Januari 2022, TKP di Kampung Wendu kabupaten Merauke tepatnya di tengah hutan,” terangnya kepada wartawan, Kamis (20/1).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hingga saat ini tersangka masih dalam proses dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi lainnya.
“ Sudah empat saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk korban sendiri, barang bukti ada empat item sudah diamankan,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[JON-NAL]
