Partai Kedaulatan Rakyat Daftar ke Kesbangpol

0
Serah terima Dokumen DPD Partai Kedaulatan Rakyat Oleh Ketua DPD Kab. Merauke pada Kepala Kesbangpol (3)

Serah terima Dokumen DPD Partai Kedaulatan Rakyat Oleh Ketua DPD Kab. Merauke pada Kepala Kesbangpol. Foto: PSP/Rade

Merauke, PSP – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Kabupaten Merauke, melakukan pendaftaran partai di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merauke, 16 /12/2021. Partai kedaulatan rakyat langsung disambut dengan baik oleh Kepala Badan Kesbangpol kabupaten Merauke, Ramadayanto.

Usai menerima pendaftaran, Ramadayanto menyampaikan, dokumen pendaftaran partai kedaulatan rakyat tetap kami akan terima, karena proses pendaftarannya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi pada proses pendaftaran ini kesbangol tidak bisa langsung mengeluarkan surat keterangan terdaftarnya  partai politik secara resmi.

Hal ini dikarenakan ada beberapa ketentuan serta pertimbangan yang harus di lakukan oleh kesbangpol sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011, tentang partai baru yang harus mempunyai badan hukum.

“Nanti  kesbangpol khususnya bidang politik akan melakukan verifikasi data serta dokumen yang telah di serahkan pada kesbangpol. Dokumen-dokumen yang masuk ini ada  beberapa item yang harus di lengkapi, artinya secara keseluruhan harus ada kepengurusan di seluruh provinsi di  Indonesia, kemudian kabupeten maupun kecamatan secara umum,” ucap Ramadayanto di ruang rapat kesbangpol, Jumat (16/12/21).

Sambungnya, kemudian harus ada keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan, selain itu ada secara adminitrasi sembilan item yang harus di penuhi oleh partai politik, sehingga surat keterangan terdaftar partai politik bisa di keluarkan, jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPD Partai Kedaulatan Rakyat Kabupaten Merauke, Paskalis Imadawa menyampaikan pihaknya siap melengkapi seluruh administrasi sesuai ketentuan. “Kami telah melengkapi seluruh adminitrasi yang menyangkut dengan proses pendaftaran partai politik baik badan kepengurusan serta beberapa syarat dan ketentuan yang belaku sesuai dengan undang-undang. Memang secara umum proses verifikasi dokumen serta faktual akan di lakukan selama 45 hari, tetapi pada proses ini, telah di janjikan oleh pihak kesbangpol bahwa akan dilakukan verifikasi dokumen serta faktual dalam beberapa hari, kami tetap akan menunggu proses verifikasi dokumen dari pihak kesbangpol,” kata dia.

Tambahannya, Partai Kedaulan Rakyat hadir di kabupaten Merauke bukan sebagai pesaing, tetapi akan menjadi mitra dalam bersinergi untuk membangun dinamika perpolitikan di Kabupaten Merauke ini, dan sebagai partai polik yang baru tentu tidak hadir dengan kelebihan, tetapi kami baru hadir serta lahir dengan membutuhkan bimbingan asuh serta binaan untuk menjadi besar di negeri ini.

“Kami juga berharap Kesbangpol kabupten Merauke tetap bekerja secara profesional dalam memverifikasi dokumen, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mendapatkan surat keterangan terdaftar, karena itu adalah satu kriteria yang harus DPD sampaikan kepada Partai Kedaulatan Rakyat secara berjenjang hingga ke pusat,” tutupnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *