Teddy Sungadi Polisikan Pihak BFI

0
Teddy Sungadi saat menunjukan surat pengaduan nya terhadap BFI Finance ke Polres Merauke.

Teddy Sungadi saat menunjukan surat pengaduan nya terhadap BFI Finance ke Polres Merauke.

Merauke, PSP – Seorang nasabah BFI Finance bernama Teddy Sungadi membuat pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Merauke terkait dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan pihak BFI Finance kepada dirinya.

Kepada wartawan Teddy menjelaskan asal mula persoalan tersebut terjadi, dimana Teddy meminjam uang sebesar Rp. 150 Juta ke BFI Finance dengan jaminan BPKB mobil.

Setelah melakukan beberapa kali angsuran, Teddy sebagai nasabah mendapatkan denda, karena telat membayar angsuran sesuai dengan perjanjian.

Memasuki bulan ke dua jatuh tempo, pihak dari BFI Finance mendatangi kediamannya dan membawakan surat yang diakui surat tersebut surat penahanan mobil Teddy.

” Saya menceritakan keadaan mobil saya disita sebelum jatuh tempo 2 bulan. Pada waktu itu 15 November petugas atau pegawai dari BFI datang minta saya tanda tangan untuk pengamanan mobil sebagai jaminan. Jadi pada tanggal 15 itu mereka ambil mobil sambil sodorkan surat yang kabur dan menyatakan bahwa ini cuman penahanan sementara, kalau tanggal 30 November di bayar, maka mobilnya dikembalikan,” katanya saat ditemui di kediamannya, Rabu (8/12).

Namun pada 30 November, pihak dari BFI Finance mengirimkan SMS kepada Teddy yang berisi pemberitahuan bahwa jika hingga pukul 11.00 wit tunggakannya belum dibayarkan maka Teddy dipaksa untuk membayar semua.

” Kemudian tanggal 4 saya mau bayar mereka sudah tidak Terima, mereka bilang tidak bisa harus lunasi semua. Berdasarkan kejadian tersebut akhirnya saya menghadap ke polres untuk mengadakan pengaduan penipuan, penindasan kepada manajer pemasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Branch Manager BFI Finance cabang Merauke, Erick Novianto Papilaya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

” Kami juga mengutamakan untuk operasional untuk aturan yang mendasar dari pada aturan OJK, salah satunya adalah mengikuti perundang-undangan itu Undang-Undang POJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembiayaan dan lembaga pembiayaan,” katanya saat di temui di salah satu rumah makan di Merauke, Kamis (9/12).

Dirinya juga memastikan bahwa segala sesuatu yang dilakukan pihaknya lebih mengutamakan kenyamanan customer dengan tetap mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang ada.

“ Pastinya kita untuk pernyataan itu kami BFI tetap menjunjung tinggi terkait proses mengutamakan kenyamanan pelayanan terhadap kita punya customer dan kita juga tidak mungkin menyimpang daripada peraturan perundang-undangan nomor 42 tahun 1999 terkait jaminan fidusia, pastinya sesuai dengan prosedur,” tegasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *