Persoalan PT Harvest Sudah Masuk Ranah Hukum

0

Kadis LH Merauke, Harmini

Merauke, PSP – Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Merauke, Harmini mengemukakan bahwa terkait persoalan pencemaran udara oleh kandang ayam petelur milik PT Harvest Pulus Papua, ranahnya berada di penegak hukum. 

“Sekarang sekarang bukan ranahnya di lingkungaan hidup lagi. Ranahnya sekarang ke penegak hukum, gimana mau implementasinya,” katanya di Hotel Swisbell Hotel, Rabu (8/12).  

Harmini mengemukakan, sebelumnya pihaknya bersama Dinas Peternakan, Akademisi Universitas Musamus telah melakukan kajian analisis dampak lingkungan kandang ayam milik PT Harvset yang berlokasi di Kampung Marga Mulya, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke.

“Kalau dari segi tim sudah tidak memberikan rekomendasi atas saran banyak, pertimbangannya masyarakat, terus tetep baunya tidak bisa hilang. Sudah diberikan waktu sampai September, masih bau,” tambahnya.

Untuk itu, salah satu jalan keluar yang harus ditempuh oleh PT Harvest menurut Harmini adalah dengan memindahkan kandang yang jauh dari pemukiman masyarakat.

“Izin usahanya tetap berjalan, mungkin pindah tempat atau bergeser ketempat lain jauh dari pemukiman, supaya tidak menimbulkan bau,” paparnya.   

Sementara itu plt Kepala Dinas Peternakan, Sunarjo menjelaskan sesungguhnya PT Harvest  juga mengatakan hal yang senada.

“Bicara masalah kewajiban dan haknya, itu PT Harvest belum mampu menyelesaikan kewajibanya untuk meminimalisir bau dari kandang ayam mereka, karena kandang ini terlalu dekat dengan masyarakat,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Sunarjo juga menambahkan bahwa selama beroperasi, PT Harvest belum mengantongi izin lingkungan hidup.  “Izin lingkungannya kan memang selama ini belum lahir, selama ini izin peternakannya saja,” pungkasnya. [WEND-NAL] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *