Sergius Womsior: Pendidikan Harus di Lihat Secara Serius
Merauke, PSP – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Merauke, Sergius Womsiwor mengungkapkan, membicara tentang regulasi dalam memproteksi nasib pendidikan anak-anak disabilitas atau berkebutuhan khusus di kabupaten merauke maupun di provinsi papua, tentu sudah harus di lakukan, karena ini sesuai dengan perintah konsitusi sesuai dengan UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempuyai kedudukan yang sama di mata hukum untuk memperoleh hak hidup dari berbagai aspek kehidupan.
“Pendidikan itu tidak boleh diskriminasi kepada siapapun warga negara indonesia. Berkaitan dengan beberapa waktu lalu ada kegiatan yang diprakarsai oleh teman-teman kami, karena kebetulan SMA Negeri 1 merauke mendapatkan kepercayaan dari dinas pendidikan provinsi papua sebagai lembaga penyelenggara pendidikan inklusif,” Ucap Womsiwor saat di jumpa di ruang kerjanya, Rabu (8/12/21).
Sambunganya, Kita harus mengerti betul tentang pendidikan inklusif, karena kalau kita belum memahami konsep hakiki dari pada layanan pendidikan inklusif, maka ketika kita memberikan penjelasan kepada khalayak umum, ini kita akan salah mengedukasi, sehingga mereka juga akan salah menerjehmakan, dalam hal memberikan penghargaan kepada setiap individu yang mengalami kondisi itu.
“Yang namanya disabilitas atau anak berkebutuhan khusus, berukang kali saya bicara pada setiap saya di wawancarai lewat media, bahkan dalam rapat-rapat resmi, baik di lingkungan pendidikan bahkan di legislatif. Saya selalu memcobah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, bhawa pendidikan inklusif selama ini banyak orang salah berpandangan, seakan-akan pendidikan inklusif pada anak-anak disabilitas atau berkebutuhan khusus itu adalah anak-anak yang sejak lahir membawah suatu keadaan yang secara kodrati cacat yang di miliki pada saat di lahirkan oleh ibunda tercinta, itu yang di namakan anak berkebutuhan khusus permanen,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, kita tau bahwa di kabupaten Merauke ini ada layanan pendidikan sekolah luar biasa anim ha, yang beralamat di jalan noari, itu adalah layanan pendidikan yang di utamakan untuk anak-anak disabilitas atau berkebutuhan khusus permanen. Namun SMA negeri 1 merauke juga melayani pendidikan inkluisif bagi anak-anak disabilitas atau berkebutuhan khusus, tetapi berkebutuhan khusus yang tidak permanen.
“Yang dimaksud dengan tidak permanen adalah anak-anak yang mengalami keterlambatan dalam memulai pendidikan, karena kurangnya perhatiahan dari orang tua, anak yang di titip di keluarga, anak yang lapar lalu pergi sekolah, anak yang tidak mempunyai orang tua dan tidak mempunya rumah, itulah anak-anak yang juga mempunyai kebutuhan khusus,” kata dia.
Sehingga, unggkapnya, pemerintah daerah beserta OPD terkait harus serius dalam melihat persoalan pendidikan ini, dan juga DPRD merauke inikan representasenya masyarakat, DPRD juga seharusnya mampu melihat pendidikan di kabupaten merauke secara menyeluruh untuk berfikir bagaimana memfasilitasi nasib pendidikan generasi muda indonesia. [RADE-NAL]