Komitmen Pemda Boven Digoel Daftarkan Aparat Kampung JKN-KIS
Boven Digoel, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Merauke membagikan kartu JKN-KIS kepada sejumlah peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Aparat Kampung di Kabupaten Boven Digoel, Senin (08/11). Untuk memastikan JKN-KIS terdistribusi dengan baik hingga ke tangan peserta (end user), BPJS Kesehatan Cabang Merauke menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) untuk proses pendistribusiannya.
Kepala DPMK Boven Digoel, Silvester menyambut baik penyerahan KIS yang diserahkan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Boven Digoel. Menurutnya, ini merupakan wujud usaha Pemerintah Daerah memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi aparat kampung.
“Upaya pemenuhan jaminan kesehatan bagi aparat kampung sudah terwujud, penerimaan JKN-KIS ini akan segera ditindaklanjuti untuk diserahkan ke masing-masing peserta dan tanda terima kartunya akan kami laporkan ke BPJS Kesehatan. Ini akan bertahap, proses pengumpulan berkas dan rekapan data aparat kampung yang lainnya masih sementara berproses, setelah terkumpul banyak akan kami serahkan ke BPJS Kesehatan. Jadi sambil mendata, distribusi KIS juga berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Boven Digoel, Sophia Laurens Panggelo dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Boven Digoel atas kepercayaan pelaksanaan jaminan kesehatan bagi aparat kampung.
“Kali ini ada 249 kartu JKN-KIS yang diserahkan ke DPMK Boven Digoel. Sebenarnya, data yang diserahkan lebih dari itu, namun masih ada beberapa data yang belum dapat dilanjutkan prosesnya karena administrasi kependudukan yang belum terintegrasi. Rekapan data yang belum dapat diproses juga sudah diserahkan untuk ditindaklanjuti yang nantinya akan ikut ditahap berikutnya. Kami ucapkan terima kasih kepada Dinas PMK yang telah berupaya melengkapi data aparat kampung untuk didaftarkan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah Boven Digoel atas niat baiknya menyelenggarakan Program JKN-KIS bagi aparat kampung,” tutur Sophia.
Sebagai tambahan informasi, kepala desa dan perangkat desa merupakan peserta JKN-KIS melalui sektor Peserta Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibantu melalui dana desa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (TR/ar)