Satu Pengedar Minuman Beralkohol Pabrikan Dijatuhi Saksi

0
Miras

Ilustrasi

Merauke, PSP – Untuk tahun 2021 ini hingga bulan November, Kantor Bea dan Cukai Merauke telah menindak satu toko penjual minuman mengandung etil Alkohol yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

” Pelanggaran administrasi ada, yaitu terkait masalah misalnya dia menjual tanpa NPPKC tersebut,” kata Kepala kantor Bea dan Cukai Merauke, Dian Kaban saat ditemui wartawan belum lama ini.

Dian mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada penjual minuman beralkohol tersebut berupak denda.

” Sudah kita lakukan penyegelan, kemudian kita lakukan penindakan sanksi adminstrasi kemudian sekarang mereka lagi melakukan pengurusan dokumen-dokumennya kembali,”

Lebih lanjut sanksi yang berikan tersebut besaranya yaitu 20 hingga 200 juta rupiah.

” Sanksi untuk melakukan penjualan untuk pengusaha yang tidak memiliki NPPKC itu sanksinya 20 sampai 200 juta, pengenaan pertama itu 20 juta nanti kalau mengulangi kembali dia akan berkelipatan selanjutnya,” pungkasnya. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *