Sejak 2017, Tidak Ada Izin Pembukaan Hutan Baru

0
Ir. Harmini,M.Si

Ir. Harmini,M.Si

Merauke, PSP – Beberapa pekan terakhir ramai pembincangan tentang hasil pengamatan melalui Citra satelit  yang menunjukan adanya deforestasi atau pembabatan hutan di pulau Papua bagian selatan yang cukup luas, bahkan dinilai gundul.

Merespon hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Hermini mengemukakan bahwa sejak ia menjabat, tidak ada proses perizinan lingkungan untuk pembukaan hutan sebagai lahan perkebunan.

 “Kalau izin yang baru tidak ada, kalau izin yang dulu-dulu dari BIA itu sudah. Kalau yang baru ngak ada. Jadi selama 2017 itu kami ngk ada mengeluarkan izin pembukaan lahan,” terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (19/11).

Kalau APL, yang semua harus ada izinnya persetujuan lingkungannya. Itu wajib hukumnya. Walau sekecil apapun, kalau yang namanya pembukaan lahan, harus persetujuan lingkungan.

Harmini menjelaskan, dalam satu wilayah, ada peraturan yang mengatur tentang batasan maksimal lahan yang bisa dikelola untuk perkebunan, pertanian atau yang lainnya.  

“Yang jelas kalau undang-undang kehutanan, dari segi RTH, itu harus minimal 70 persen, dan hutan yang bisa dibuka ya 30 persen dari jumlah luasan,” terangnya.

Sementara itu, selain persoalan lingkungan, Harmini mengaku tidak berwenang untuk melakukan pengawasan atau penindakan terhadap adanya deforestasi.

“Kalau pengawasan itu kewenangan kehutanan, kalau kita tidak punya. Kalau kami hanya dari sisi kerusakan lingkungan hidup, yaitu diatur dari izin lingkunagnnya, dari Amdalnya,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *