BPPD Sosialisasikan Aturan Lintas Batas Negara
Sosialisasi Aturan Lintas Batas Negara oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Merauke, Rabu (17/11). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) kabupaten Merauke bersama dengan Imigrasi dan Lantamal XI menggelar kegiatan Sosialisasi Aturan Lintas Batas Negara di CareInn Hotel, Rabu (17/11).
Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Albert Muyak mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dilakukan mengingat banyaknya kasus masyarakat yang melintas ke negara tetangga yaitu Papua New Guine tanpa dilengkapi dengan persyaratan lengkap atau ilegal.
“ Sosialisasi ini kita harap masyarakat kita yang melintas batas itu wajib punya dokumen dan itu sudah sangat jelas dalam aturan Lintas Batas,” katanya.
Terlebih dirinya juga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu juga telah terjadi kasus yang menyangkut dengan persyaratan Lintas Batas Negara. Dimana lima Warga Negara Indonesia (WNI) berasal dari kabupaten Merauke di deportasi dari Negara Papua New Guinea oleh Pihak Imigrasi Distrik Kiongga Papua New Guinea.
Untuk itu, sosialisasi tentang aturan Lintas Batas Negara tersebut sangat penting dilakukan guna menghindari kejadian-kejadian serupa kedepannya.
“ Mereka itu harus paham, kalau tidak kan resikonya itu warga negara ada masalah di sana (negara tetangga) diurus negara lagi, kalau kita salah kita harus terima resiko karena aturan kita berbeda dengan negara tetangga,” pungkasnya.[JON-NAL]
