Tidak Ada di RAPBD, APBD Tak Biayai
Bupati kabupaten Merauke, Romanus Mbaraka
Merauke, PSP – Haram hukumnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada dalam Rancangan APBD (RAPBD). Hal itulah yang disyaratkan dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengatakan atas peraturan tersebut, ia meminta kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait, agar apabila ingin mengajukan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Merauke, agar dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Khusus untuk APBD yang sudah menggunakan sistim aplikasi keuangan yang baru, yang namanya SIPD. Kedepan semua hal harus direncanakaan dalam struktur APBD,” tegasnya di Gedung Negara, Senin (8/11).
Romanus menambahkan pemberlakukan SIPD ini berbeda dengan sistem keuangan daerah pada 5 tahun yang lalu. Yang mana, Pemda memiliki rekening khusus untuk bisa mengakomodir seluruh kegaitan yang diajukan masyarakat.
“Zaman pak John dan saya dulu itu ada rekening stabilitas sosial dan roda pemerintahan. Ini rekening biasa kita pakai ketika ada kegiatan ditenggah perjalanan tahun anggaran, bisa diambil uang dari situ. Dengan SIPD sekarang semua berbeda, rekening itu semua sudah dihapus, semua sudah direncanakan detail dari awal,” tambahnya.
Selain itu, menurut Romanus, melalui SIPD, seluruh kegiatan keuangan daerah bisa dilihat oleh instansi pemerintah pusat. “Sekarang begitu kita keluarkan uang di Merauke, itu langsung terbaca oleh aplikasi, terbaca di KPK, Depdagri, Departemen Keuangan,” ujarnya. Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat agar memahami atas adanya pemberlakukan SIPD. “Ini yang rakyat seluruhnya harus mengerti. Pelayanan pemerintahan kepada masyarkat sekarang sudah sangat detail sekali. Nah ini jangan sampai ada yang bilang pemerintah tidak bisa layani kita, bukan. Sistimnya sudah sangat berbeda, berbeda jauh,” pintanya. [WEND-NAL]
