Gelapkan Barang Perusahaan, Seorang Pria Diamankan Polisi

0
Kasat reskrim Polres Merauke saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penggelapan di perusahaannya.

Kasat reskrim Polres Merauke saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penggelapan di perusahaannya. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Satuan Reskrim Polres Merauke kembali berhasil mengamankan pelaku penggelapan barang-barang milik perusahaan. Kali ini Sat Reskrim mengamankan pria berinisial PP yang telah melakukan penggelapan barang di perusahaannya yaitu CV Hanjaya Kapital.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos mengatakan pelaku telah melakukan aksinya 5 tahun belakangan ini. pelaku melancarkan aksinya tersebut tidak sendirian, melainkan ada bantuan dari orang dalam perusahaan.

 “ Dia bekerja sama dengan orang-orang yang ada di dalam dan kita masih mendalami ada orang-orang yang diluar dia kerja sama atau tidak. Modusnya ada satu kardus, dia ambil Rokok dia lakban ulang baru dia lalu susun rapih, jadi kalau ada periksa bahwa rokok tersebut masih lengkap ternyata didalamnya sudah kosong,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Selasa (2/11).

Ia juga menerangkan, pelaku merupakan karyawan kesayangan dari Bos-nya sehingga pelaku bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut.

“ Dan juga dia memanfaatkan posisi bos-nya, bos-nya menjadikan dia anak kesayangan sebagai kepala gudang. Makannya bisa berjalan aman selama kurang lebih 5 tahun,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *