Persiapkan Dana Pensiun Sejak Dini Melalui Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS TK

0
Kepala cabang BPJS Kesehatan Merauke, Alamsyah Ali.

Kepala cabang BPJS Kesehatan Merauke, Alamsyah Ali.

Merauke, PSP – Memasuki usia pensiun, dana pensiun sangat diperlukan untuk membantu kebutuhan ekonomi. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir dengan berbagai programnya untuk memberikan jaminan kepada pesertanya yaitu salah satunya melalui program Jaminan Pensiun (JP).

Program Jaminan Pensiun adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai subtitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun) atau mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan bahwa peserta yang mengikuti program JP akan mendapatkan berbagai keuntungan.

“ Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia,” kata Alamsyah Ali saat ditemui belum lama ini.

Ia menerangkan, peserta yang terdaftar dalam program JP ini akan mendapatkan beberapa manfaat berpua uang tunai bagi peserta yang memenuhi masa iuran minimun 15 tahun yang setara dengan 180 bulan). Kemudian juga ada uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap.

Untuk itu, program ini penting diikuti oleh pekerja perusahaan agar pada saat memasuki masa pensiun ataupun mengalami kecelakan kerja yang menyebabkan cacat total tetap dan meninggal dunia dapat terjamin dengan program Jaminan Pensiun (JP) tersebut.

Alamsyah menerangkan, bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun dan ingin melakukan klaim caranya mudah, peserta hanya perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun melalui kanal-kanal yang telah disediakan dengan membawa berkas-berkas atau persyaratan.

“ Peserta tinggal menyampaikan surat pemberitahuan usia pensiun paling lambat 3 bulan sebelum mencapai usia pensiun dengan melampirkan formulir data peserta dan susunan keluarga. Klaim bisa melalui media elektronik dan kanal lain yang ditetapkan diberikan melalui alamat peserta yang terdaftar,” pungkasnya.

[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *