Terbukti Bersalah, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

0
Kanit PPA Polres Merauke, Bripka Alfiyah Lakuy.

Kanit PPA Polres Merauke, Bripka Alfiyah Lakuy.

Merauke, PSP – Seorang pria berinisial YK harus rela mendekam dipenjara selama 6 tahun setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.

“ Kami menerima tembusan dari Pengadilan Merauke kepada kami terkait kasus persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2. Jadi mereka itu pacaran, jadi tersangka melakukan bujuk rayu pelaku atas nama YK, korbannya masih SMP,” kata Kanit PPA Polres Merauke, Bripka Alfiyah Lakuy kepada wartawan di ruangannya belum lama ini.

Alfiyah mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbilang ringan, karena biasanya terdakwa kasus Perlindungan Anak tersebut dihukuma 11-12 tahun penjara.

“ Ancaman hukumannya menurut kami agak rendah karena biasanya itu hukumannya 11-12 tahun,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa sebelumnya pihak keluarga korban dan pelaku sudah pernah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan karena pihak pelaku telah meminta maaf kepada korban dan terlah memberikan “Uang Malu” kepada keluarga korban.

Namun karena mengingat bahwa korban ini masih dibawah umur, sehingga pihaknya menolak permohonan tersebut.

“ Tetapi surat permohonan pencabutan laporannya kami tolak karena bersangkutan dengan anak ini masih di bawah umur,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *