Dituduh Menipu Hingga 70 Juta, Seorang ASN Dipolisikan
Merauke, PSP – Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu distrik di kabupaten Merauke berinisial MR dilaporkan kepihak berwajib. Oknum ASN tersebut dilaporkan oleh seorang Staf di kantor kelurahan Mandala bernama Orpa Pau Tulak yang menjadi korban penipuan dengan modus meminjam uang tersebut.
Orpa saat dihubungi media ini mengatakan bahwa sebelumnya MR meminjam uang sebanyak Rp. 70 juta pada 10 Februari 2021 lalu kepada dirinya dengan alasan uang tersebut akan digunakan karena ada kebutuhan mendadak dengan perjanjian bahwa uang tersebut akan dikembalikan beberapa hari kemudian.
“ Dia bilangnya paling lama itu satu minggu sudah dikembalikan,” ujar Orpa melalui sambungan telepon, Jumat (10/9).
Namun setelah beberapa lama terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga pelapor/korban mendatangi SPKT Polres Merauke untuk meminta mediasi dengan terlapor terlebih dahulu.
“ Di SPKT dia berjanji disitu, surat pernyataan disitu tapi tidak ada niat baik untuk kembalikan uang itu akhirnya saya buat Laporan Polisi (LP),” jelasnya.
Korban mengaku hanya sebatas mengenal terlapor dan hanya bermodalkan kepercayaan saja untuk memberikan pinjaman tersebut. Namun nyatanya terlapor hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang Rp. 70 Juta tersebut sehingga korban membawanya kejalur hukum.
“ Dia bukan orang asing bagi saya cuman kenal saja bahwa dia ini pegawai yang bekerja dan punya jabatan dan kita modal percaya saja tapi ternyata tidak ada niat baik untuk kembalikan,” tandasnya.
[JON-NAL]
