Soal Miras, MUI: Tidak Dibenarkan Agama

0
Ust Muhammad Jufri Thamrin

Ust. Muhammad Jufri Thamrin

Merauke, PSP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Merauke turut angkat bicara soal peredaran miras yang terjadi di Merauke yang hingga kini masih berlangsung dan dampaknya merugikan masyarakat.

Ketua MUI Kabupaten Merauke, Jufri Thamrin menjelaskan bahwa melihat dampak yang terjadi, sudah seharusnya Miras dibatasi, baik yang berjenis minuman lokal (Milo) atau minuman bermerak yang diperjualbelikan secara bebas dibeberapa toko.

Namun, Jufri menilai bahwa hukum pemberantasan harus merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) [Pemda Merauke, apakah dibisa dilakukan atau tidak. “Kan bagaimana perdanya kita juga harus tau. Namun, secara syariat tidak ada yang benar, dan saya kira tidak ada agama yang membenarkan hal itu, apapun bentuknya. Jadi harus dilihat dari perda agar MUI tidak menyelisihi,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (2/9/2021).

Jufri berharap agar kedepan, baik pemerintah daerah maupun aparat bisa melibatkan MUI dalam pengambilan keputusan terkait peredaran Miras.

“Sekiranya ada tembusan ke MUI, kedepan mungkin kita bisa memberikan masukan. Tapi selama ini tidak pernah kordinasi terkait dengan hal itu,” tambahnya.

Selain itu, lebih jauh, Jufri meminta agar dalam pemberantasanya, pemerintah maupaun aparat tidak tebang pilih pada satu jenis miras saja.

“Sebenarnya apapun bentuknya, baik Milo atau yang bermerek, itu tidak ada yang dibanarkan. Apalagi yang berpengaruh terhadap publik atau masyarakat. Jangankan itu, aibon jugakan seharusnya tidak dibenarkan,” pungkasnya.

[WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *