Masyarakat Adat Marind Komplain Tanah Adat di Jalan Sultan Syahrir

0
Masyarakat adat Malind

Masyarakat adat Malind. Foto: PSP/CR1

Merauke, PSP – Masyarakat adat marind mengkomplain tanah adat yang dibangunkan rumah dinas dan dikontrak oleh pemerintah daerah yang berada di Jalan Sultan Syahrir , kelurahan Kamundu, kabupaten Merauke. Komplain dilayangkan, karena tanah adat ini sudah selesai dilakukan masa kontrak yang telah kontrakan oleh pemerintah daerah.

Pemilik tanah adat Lodifikus J. Gebze menyampaikan, sudah 1 tahun pemilik tanah adat menyampaikan kepada masyarakat yang mengontrak tanah adat ini untuk segera pindah dari tanah adat ini, karena tanah adat ini bukan milik pihak kedua yang menempati dirumah dinas.

“Tanah ini merupakan aset pemerintah yang di kontrakan oleh pemerintah daerah untuk membangun rumah dinas, tetapi untuk saat ini, tanah ini sudah dikembalikan kepada kami sebagai pemilik tanah adat dan kami mempunyai surat – surat lengkap,” ucapnya saat diwawancara dilokasi tanah adat, Senin (30/8/21)

Ia juga menyampaikan, tanah adat ini telah dipakai dan telah dikembalikan oleh pemerintah daerah kepala masyarakat adat yang mempunyai tanah adat ini, sehingga pemilik tanah adat tetap meminta untuk segera dikembalikan kepada pemilik tanah adat, karena pemerintah daerah sudah selesai dalam melakukan kontrak tanah ini.

“Harapan kami kepada pemerintah untuk melihat persolan ini karena pemerintah sendiri sudah mengetahui bocoran tanah adat ini dan pemerintah sendiri telah memberikan surat – surat tanah adat ini kepada kami pemilik tanah adat ini,” pungkasnya. [CR1-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *