Pers

Insan pers di Tanah Air memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanggung jawab itu sebagaimana frasa yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Peran pers di Indonesia mempunyai tanggung jawab edukasi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Frasa mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar sistem pendidikan nasional. Melainkan juga sistem dalam melakukan pencerahan kehidupan bangsa. Pers memiliki tanggung jawab itu.

Dengan itu, bisa dibilang peran pers cukup vital dan sangat vital dalam membangun kehidupan bangsa. Pers mempunyai fungsi yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa secara bersama-sama. Pers dengan fungsinya membentuk opini publik sangat vital dalam rangka mendorong, memotivasi, bahkan memobilisasi rakyat untuk membangun negaranya bersama-sama.

Berkaitan dengan itu, setiap orang yang menjalankan profesi wartawan tentu perlu memiliki kemampuan yang mumpuni guna menjalankan tugas dan fungsi mencerdaskan bangsa. Kemampuan itu dibekali dengan ilmu-ilmu jurnalistik yang memadai, berkualitas dan memiliki pribadi yang handal. Dengan demikian eksistensi dunia jurnalis tetap teguh di masa kini dan mendatang.

Menyikapi pentingnya kedudukan pers dalam kecerdasan bangsa yang berkelanjutan maka Dewan Pers memandang perlu untuk terus melakukan pembekalan berupa peningkatan kualitas bagi setiap anggotanya. Istilah ini sering disebut ujian kompetensi wartawan (UKW).

Hassanein Rais, Anggota Dewan Pers dalam kesempatan zoom bersama para wartawan Papua dan Papua Barat dalam rangka persiapan UKW menyatakan, menjadi seorang jurnalis atau wartawan perlu memperhatikan sejumlah elemen dasar sebagai tujuan yang harus dicapai yakni kebenaran merupakan mutlak bagi setiap wartawan sebagai pijakan bagi setiap informasi, disiplin melakukan verifikasi data dari informasi tersebut, menjaga independensi terhadap narasumber, berupaya membuat hal yang penting, menarik dan relevan, menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional.

“Ini merupakan sejumlah elemen yang menjadi dasar dan pijakan bagi segenap wartawan dalam mewartakan sebuah informasi kepada publik,” ungkapnya, Rabu (28/7).

Disebutkan, seorang jurnalis atau wartawan selain memiliki elemen itu, diperlukan kemampuan yang mumpuni di dalam bidangnya. Atau sering disebut profesional dalam jurnalis. Disebut profesional jika tiga kemampuan ada di dalam diri setiap wartawan atau jurnalis yakni pertama,  pengetahuan (knowledge). Adalah kesadaran dan pemahaman akan fakta, kebenaran atau informasi yang diperoleh melalui pengalaman atau pembelajaran (suatu posteriori), atau melalui introspeksi (suatu priori).

Kedua, skill adalah kemampuan untuk menggunakan akal, pikiran  dan kreativitas dalam mengerjakan, mengubah ataupun membuat sesuatu menjadi lebih bermakna, sehingga menghasilkan sebuah nilai dari hasil pekerjaan tersebut.

Ketiga, attitude adalah sikap dan perilaku sehari-hari mulai dari cara berbicara, bertindak, memperlakukan orang lain. Karena semua itu adalah cerminan dari apa yang ada di dalam pikirkan.

Selain itu dia juga menjelaskan tentang manfaat UKW. Menurutnya, pekerjaan wartawan sangat berhubungan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers.

Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.  “Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan,” jelasnya menambahkan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Hendrayana, SH.,MH lebih menyoroti soal pentinganya kode etik jurnalis. Menurutnya, untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan atau jurnalis memerlukan landasan moral dan etika sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itulah, wartawan atau jurnalis menetapkan dan menaati kode etik jurnalistik.

“Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara,” jelasnya saat melakukan zoom meeting dengan wartawan Papua dan Papua Barat, Rabu (28/7).

Disebutkan, institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan. “Ini wajib hukumnya bagi setip wartawan atau jurnalis mengetahui dan menjalankan aturan kode etik ini untuk menjaga kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara,” tambahnya. [JVN-SF].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *