Dispensasi Nikah Usia Dini Membuat Hamil Diluar Nikah Tinggi

0
Kantor Pengadilan Agama Merauke

Kantor Pengadilan Agama Merauke

Merauke, PSP – Pengadilan Agama Kabupaten Merauke menyebutkan bahwa dispensasi nikah pasangan dibawah umur tinggi. Diantara faktornya disebabkan oleh hamil diluar nikah.

Humas Pengadilan Agama Merauke, Mumhammad Sobirin mengatakan bahwa dipertenggahan tahun ini saja, setidaknya, tercatat puluhan pasangaan muda-mudi dibawah umur melakukan pernikahan dengan rentan usia 17 dan 18 tahun.

Humas PA Merauke. Muhammad Sobirin

“Untuk dispensasi nikah, itu kami mencatat sekitar 45 perkara. Faktornya, pertama karena memang hamil diluar nikah. Kemudian, berdasarkan UU No 16 tahun 2019, batasan usia menikah ini umur 19 tahun,” katanya, di kantornya, Jumat (2/7/2021).

Maraknya pernikahan dini ini, menurut Sobirin sangat bedampak dalam kehidupan berumah tangga. Yang mana, sebagian besar kasus perceraian, dilakukan oleh pasangan yang sebelumnya melakukan pernikahan dini.

 “Kami mencatat, dari perkara yang sudah terdaftar, itu hampir 80 persen diajukan oleh pasangan muda. Faktornya yang dominan ekonomi. Rata-rata, perceraian di Merauke, itu diajukan oleh pasangan yang masih sangat muda, dibawah 35 tahun pernikahan, kemudian mengadakan cerai,” tambahnya. Oleh karenanya, menurut Sobirin, tidak semua pengajuan dispensasi nikah yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *