e-KTP Buat Transgender, Paino: Merauke Belum Ada

0
Kadis Capil, Paino

Kadis Capil, Paino

Merauke, PSP – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil meminta kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar memfasiltasi para transgender yang belum memiliki KTP elektronik. Pasalnya, KTP menjadi syarat agar masyarakat bisa memperoleh layanan kesehatan, perbankan dan lain sebagainya.

Akibat faktor diskriminasi dan perundungan dari lingkungan sekitarnya, seringkali membuat transgender tidak bisa mendapat layanan untuk mendapatkan KTP sesuai haknya sebagai warga Negara.

Namun demikian, Pemberian KTP kepada transgender, menutur Dirjen Dukcapil harus disesuaikan dengan nama dan kelamin aslinya sejak ia dilahirkan. Tidak diperbolehkan melakukan perubahan nama dan kelamin atas inisiatif pribadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Merauke, Paino mengatakan bahwa proses perubahan nama dan kelamin di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus melalui hasil keputusan Pengadilan Negeri. Ia mengaku, di Merauke belum ada masyarakat yang mengajukan proses perubahan nama akibat pergantian kelamin.

“Merauke belum ada, perubahan nama itu harus melalui pengadilan Negeri. Entah itu nanti misalnya dari perempuan ke laki-laki atau sebaliknya, itu yang menetapkan perubahan kelamin itu pengadilan. Setelah pengadilan nanti diterbitkan nama, seteleh diterbitkan nama, nanti di Dukcapil kita akan proses.

Selain itu, menurutnya pihaknya tidak berwenang untuk menerbitkan perubahan nama dan kelamin secara sepihak. “Capil tidak bisa merubah kelamin sebelum ada dasarnya dari pengadilan, baik perubahan nama atau perubahan kelamin,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *